Bupati Bandung: Izin Proyek Podomoro Park Sudah Lengkap

Selasa, 19 November 2019 - 11:17 WIB
Bupati Bandung: Izin Proyek Podomoro Park Sudah Lengkap
Menyikapi tingginya peminat rumah mewah, Podomoro Park Bandung mempercepat penjualan cluster Bhayugriya. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Bupati Bandung Dadang M Naser menegaskan, pembangunan kawasan permukiman terpadu Podomoro Park Bandung di Bojongsoang sudah memenuhi seluruh proses perizinan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Izin proyek Podomoro Park sudah lengkap. Izin pemanfaatan tanah (IPT), site plan juga sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan proyek itu," tegas Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (19/11/2019).

Dadang juga menjelaskan bahwa kawasan permukiman terpadu yang dikembangkan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tersebut bukan lahan hijau. Lokasi tersebut merupakan areal yang bisa digunakan untuk proyek perumahan dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Itu bukan lahan hijau, itu sawah. Kenapa itu dibangun? Sudah (kategori) merah lahannya. Termasuk Bojongsoang, nggak ada itu lahan hijau dipakai Podomoro Land. Nggak ada, saya digantung kalau lahan hijau diberi IPT. Saya pasti digarap KPK," papar Dadang.

Menurut Dadang, kehadiran Podomoro Park Bandung justru akan menciptakan kebangkitan ekonomi di wilayah Bandung selatan dan diharapkan dapat memberikan multiplier effect untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Dampak ekonomi pasti tinggi di sana, karena bukan hanya perumahan, tapi ada pertokoan dan restoran yang pajaknya langsung masuk ke kita (pemerintah daerah) setiap bulan. Lapangan kerja juga pasti tersedia," katanya.

Dadang berharap, pembangunan Podomoro Park Bandung lebih seperti Kota Baru Parahyangan (perumahan di Bandung Barat). Podomoro Park Bandung juga diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga ke depan, akan ada jalur khusus ke Podomoro Park Bandung dari Tol Buah Batu.

Sebelumnya, pihak Podomoro Park Bandung juga memastikan, pembangunan kawasan hunian terpadu itu telah sesuai aturan dan seluruh proses perizinan sudah ditempuh. "PT Pesona Mitra Kembar Mas (PMKM) selaku pengembang Podomoro Park Bandung telah melengkapi setiap izin yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya izin lokasi, izin lingkungan, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dan IMB (izin mendirikan bangunan)," terang Chief Operating Officer (COO) Podomoro Park Bandung Susanto Ong.

Susanto menjelaskan, proses perizinan sudah ditempuh sebelum pembangunan Podomoro Park Bandung. Proses perizinan ditempuh melalui berbagai tahapan serta regulasi yang diatur oleh Pemkab Bandung.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah membantu memproses dan mengesahkan izin, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan baik. Komitmen kami adalah bersama pemerintah daerah dan masyarakat mendorong kegiatan ekonomi di wilayah ini yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Podomoro Park Bandung merupakan kawasan hunian terpadu yang dibangun di areal seluas 100 hektare. Di lokasi ini, selain perumahan juga akan dibangun berbagai fasilitas umum, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan ruang publik yang bisa menciptakan sumber ekonomi bagi masyarakat Bandung dan Jawa Barat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3078 seconds (0.1#10.140)