Polres Indramayu Bongkar Sindikat Curanmor dan Tangkap 24 Tersangka

Senin, 18 November 2019 - 16:18 WIB
Polres Indramayu Bongkar Sindikat Curanmor dan Tangkap 24 Tersangka
Kapolda Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki saat menyerahkan motor kepada pemilik sah yang merupakan korban curanmor. Foto-foto/Humas Polres Cirebon
A A A
INDRAMAYU - Dalam satu bulan terakhir, jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap 24 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penadah hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku curanmor, Polres Indramayu berhasil mengamankan 86 unit sepeda motor dan mobil hasil curian.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mempublikasi keberhasilan itu di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019).

"Polres Indramayu dalam waktu satu bulan berhasil menangkap 24 pelaku kejahatan yang terdiri dari, tiga tersangka curas, delapan tersangka curanmor, dan 13 tersangka pertolongan jahat atau tadah, serta menyita barang bukti 86 unit sepeda motor hasil kejahatan," kata Rudy.

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Curanmor dan Tangkap 24 Tersangka


Tiga pelaku curas antara lain, SN (35) dan JJT (29) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Indramayu. Kemudian, SPY alias Cecek (29) warga Desa Kedokan, Kecamatan Kedokanbunder, Indramyu. Ketiga tersangka merupakan residivis.

Delapan pelaku curanmor antara lain, Wsm alias Boneng (36), Mhdn alias Pudin alias Odang (40), Drn alias Asan (44), Hrs Sn alias Cepong (32), Usm alias Bijul (41), Csm alia Gopes (42), Crm (41), dan Krd alias Dana (32).

Para tersangka curanmor itu tinggal di Desa Jatimulya dan Kendayakan, Kecamatan Terisi; Desa Dukuh Tengah dan Desa/Kecamatan Karangampel; Desa Tamansari dan Tunggulpayung, Kecamatan Lelea; serta Desa Kampung Cilancar, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Sedangkan 13 penadah antara lain Hry alias Yadi (40), warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur dan ED Mld alias Tigor (40), warga Desa Bugis, Kecamatan Anjatan. Kedua tersangka ini, menampung motor hasil curian lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian, Skr (42), warga Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang sebagai penyedia STNK palsu. Rhm Md alias Asep (50), warga Pontianak-Kalimantan Barat. Tersangka Rhm menerima sepeda motor hasil kejahatan di Pelabuhan Pontianak, Kalbar.

Selanjutnya, Rdn alias Oding (35), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Indramayu; Endg Rht alias Endang (26), warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Indramayu; Prt alias Bengkok (33), warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu; dan Wrn alias Culun (40), warga Desa Sukawera, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Ilm Bhtr alias Jabrig (27), warga Desa Rascadaka, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang; Trm alias Jefri (50), Desa Jumbleng, Kecamatan Terisi, Indramayu; Syf Mm (28), warga Desa Peranti, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu; Sdrt (25), warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Indramayu; dan Try (36), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Indramayu.

Sementara itu, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, antara lain DRN, BN, dan AS. "Para pelaku kejahatan itu tak hanya beraksi di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, tetapi juga di wilayah Bekasi, Subang, Purwakarta, Sumedang, dan Jakarta Utara," ujar Kapolda.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, para pelaku merupakan sindikat curanmor dan curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau leter T dan begal.

Saat beraksi, mereka kerap memepet motor korban lalu merampas kendaraan dan barang berharga milik korban. Kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah dan diubah nomor rangka dan nomor mesinnya. Bahkan sindikat ini menyiapkan STNK palsu. "Setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara," kata Yoris.

Petugas Satreskrim Polres Indramayu, ujar Yoris, mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok dan parang, pistol mainan, bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, ratusan lembar STNK palsu , kunci T berikut anak kunci, telepon seluler, dan 86 unit sepeda motor hasil curian.

"Para pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," ujar Kapolres.

Selain itu, tutur Yoris, petugas juga menerapkan Pasal 481 KUHP terhadap para pelaku yang turut membantu kejahatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," tutur Yoris.

Yoris mengungkapkan, dalam Konferensi pers tersebut juga dihadirkan 12 korban curanmor dan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon seluler. Barang bukti kejahatan itu dikembalikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada pemiliknya sesuai bukti laporan dan kepemilikan surat-surat yang sah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6988 seconds (0.1#10.140)