Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Margonda Depok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan melakukan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di tiga wilayah. Wilayah tersebut yakni Jalan Kalimalang di Jakarta Timur, Jalan Daan Mogot di Jakarta Barat, dan Jalan Margonda di Kota Depok, Jawa Barat.
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) di 2020," ujar Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Meskipun begitu, kata Budi, rencana tersebut masih akan dibahas secara komprehensif dari berbagai faktor. Sehingga pembatasan kendaraan pribadi di jalur perbatasan lebih efektif.
"Untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukumnya, skema teknisnya, skema kelembagaannya, dan skema pembiayaannya. Nanti kalau skema-skema yang dibahas konkret, baru bisa diimplementasikan," bebernya.
Budi mengakui, rencana itu menjadi target BPTJ bisa diterapkan mulai tahun depan. Harapannya, pembahasan bisa selesai segera sehingga jalan berbayar itu bisa diterapkan. "Betul, itu menjadi target kami untuk diterapkan tahun depan," pungkasnya.
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) di 2020," ujar Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Meskipun begitu, kata Budi, rencana tersebut masih akan dibahas secara komprehensif dari berbagai faktor. Sehingga pembatasan kendaraan pribadi di jalur perbatasan lebih efektif.
"Untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukumnya, skema teknisnya, skema kelembagaannya, dan skema pembiayaannya. Nanti kalau skema-skema yang dibahas konkret, baru bisa diimplementasikan," bebernya.
Budi mengakui, rencana itu menjadi target BPTJ bisa diterapkan mulai tahun depan. Harapannya, pembahasan bisa selesai segera sehingga jalan berbayar itu bisa diterapkan. "Betul, itu menjadi target kami untuk diterapkan tahun depan," pungkasnya.
(zik)