Sediakan Perempuan di Bawah Umur di Apartemen Mucikari Digerebek

Minggu, 17 November 2019 - 17:47 WIB
Sediakan Perempuan di Bawah Umur di Apartemen Mucikari Digerebek
Praktik prostitusi di apartemen kembali diungkap. Lagi-lagi, mucikari yang diamankan adalah seorang pria dan masih berusia 19 tahun. DP (19) diamankan oleh unit Kriminal Umum Polres Metro Depok di Apartment Margonda Resident 5, Margonda Kota Depok. Ilustr
A A A
DEPOK - Praktik prostitusi di apartemen kembali diungkap. Lagi-lagi, mucikari yang diamankan adalah seorang pria dan masih berusia 19 tahun. DP (19) diamankan oleh unit Kriminal Umum Polres Metro Depok di Apartment Margonda Resident 5, Margonda Kota Depok karena menyediakan jasa perempuan kepada pria hidung belang.

DP menjadi perantara pria hidung belang dan wanita pekerja seks yang usianya masih dibawah umur. Dia sengaja beroperasi di kawasan apartemen agar praktek prostitusi yang dilakoni tak di endus petugas.

Namun kali ini DP harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. "Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dalam kasus tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak," kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, Minggu (17/11/2019).

Terungkapnya praktek prostitusi ini bermula ketika ada pelanggan yang memintanya mencarikan wanita belia. Dari permintaan pelanggan itu, DP mencarikan wanita yang masih sekolah. Wanita itu pun bersedia dijadikan pekerja komersial. "Pelaku memperoleh pesanan itu, lewat pesan singkat whatssap pada 11 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, dia mengabaikan pesan tersebut," ucapnya.

Namun keesokan harinya atau pada 12 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku bertemu SP, yaitu seorang wanita yang masih duduk di kelas 2 SMA. Pelaku mengatakan, bahwa ada seseorang yang ingin dilayani. SP memasang tarif sebesar Rp2 Juta. Kemudian pelaku langsung menghubungi pemesan yang meminta agar objek prostitusi tersebut, diantar ke Apartemen Margonda Ressidence V.

"Sesampai di lokasi, pelaku mengajak SP ke lantai 16 menuju kamar pemesan. Setelah bertemu, dia menerima uang senilai Rp500 ribu," jelasnya.

DDP meninggalkan wanita tersebut di kamar apartemen bersama pemesan berinisial FED kemudian turun ke lantai dasar apartemen. Saat pelaku, keluar lift petugas langsung menyergapnya.

"Dari tangan pelaku, kami amankan 1 unit Handphone merek Samsung J3 Pro warna Gold dan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disita dan pelaku dibawa ke Polresta Depok," paparnya.

Sementara itu, DP mengaku memperoleh bagian dari praktek prostitusi tersebut sekitar Rp300 ribu. Dirinya mengenal SP, sejak masih kecil. "Itu teman kecil saya, dia bilang butuh uang. Hasil yang saya dapat buat rokok - rokok saja," tandas DP.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0821 seconds (0.1#10.140)