Buruh Minta Penetapan UMK Tak Pakai PP 78/2015, Bupati Aa Umbara: Kami Masih Diskusi

Sabtu, 16 November 2019 - 17:46 WIB
Buruh Minta Penetapan UMK Tak Pakai PP 78/2015, Bupati Aa Umbara: Kami Masih Diskusi
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna belum bisa memberikan jawaban dan keputusan terkait aturan mana yang akan dipakai dalam menetapkan UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020. Umbara beralasan masih harus membicarakan hal tersebut dengan elemen terkait seperti Disnaker, buruh, dan Apindo.

"Belum diputuskan, kami masih diskusi dengan buruh dan pihak terkait lain. Aturan mana yang akan dipakai, lihat nanti tapi jangan sampai ada yang dirugikan," kata Umbara, Sabtu (16/11/2019).

Dirinya menampung keinginan dari perwakilan buruh yang menolak penetapan UMK memakai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi pihaknya juga tetap harus mendapatkan masukan dari Disnaker dan juga kalangan pengusaha, supaya ada kesamaan cara pandang dan tidak menguntungkan salah satu pihak.

Umbara sependapat buruh di KBB harus sejahtera, terperhatikan sandang, pangan, dan papannya. Pemerintah daerah pun terus mendukung agar buruh di KBB memiliki rumah layak, sehingga ke depan akan dibangun perumahan khusus buruh. Tapi di sisi lain iklim investasi juga harus dijaga jangan sampai pengusaha keberatan, seperti banyak terjadi di daerah lain pengusaha memindahkan pabriknya ke daerah lain.

"Tunggu saja dalam beberapa hari akan kembali rapat dengan buruh untuk mencari solusi sebelum batas waktu terakhir rekomendasi diserahkan ke provinsi," ujarnya.

Ketua PUK SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PT Ultra Jaya Kiki Permana Saputra menyebutkan, soal UMK 2020 pihaknya tetap pada prinsip tidak mau mengacu ke PP 78/2015. UMK harus menggunakan parameter kenaikan upah sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan dari hasil survei pasar Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten. Sebab, jika acuannya menggunakan PP 78/2015 kenaikan UMK 2020 hanya sekitar 8.51%.

"Kami inginnya penetapan UMK itu melihat dari hasil survei pasar oleh DP KBB, inflasi tahun depan, dan PDRB KBB, sehingga nantinya muncul angka berapa KHL untuk di KBB," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1037 seconds (0.1#10.140)