Baru 4 Desa Setuju Gabung, Pembentukan Kecamatan Nyalindung Terkendala

Jum'at, 15 November 2019 - 19:59 WIB
Baru 4 Desa Setuju Gabung, Pembentukan Kecamatan Nyalindung Terkendala
Kabag Tata Pemerintahan Setda KBB Hendra Trismayadi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Wacana pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak berjalan mulus karena masih menunggu persetujuan dari sejumlah desa.

Saat ini, baru empat desa dari total 11 desa yang nanti bergabung dengan kecamatan baru Nyalindung itu, menyatakan setuju.

"Empat desa yang sudah setuju itu yakni, Desa Nyalindung, Cirawamekar, Sumurbandung, dan Cempakamekar. Sedangkan sisanya masih belum setuju dengan berbagai alasan," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda KBB Hendra Trismayadi di Ngamprah, Jumat (15/11/2019).

Hendra mengemukakan, kebanyakan yang masih belum menyatakan persetujuan karena mereka enggan harus mengurus kembali data administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat terbuka, bahwa tujuan pembentukan kecamatan baru ini untuk lebih mendekatkan pelayanan.

Kecamatan Nyalindung, kata Hendra, nanti akan meliputi 11 desa yang tersebar di enam kecamatan. Yakni Desa Sadangmekar di Kecamatan Cisarua; Desa Cipada, Mandalasari, dan Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan; Desa Sirnajaya, Kecamatan Cipeundeuy.

Kemudian, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah; Desa Nyalindung, Cirawamekar, dan Sumurbandung di Kecamatan Cipatat; dan Desa Campakamekar dan Tagogapu, Kecamatan Padalarang.

"Sampai akhir tahun nanti, kami akan terus sosialisasi menemui para tokoh di desa-desa tersebut untuk berdiskusi agar saat musdes (musyawarah desa), mereka menyetujui pembentukan Kecamatan Nyalindung," ujar dia.

Hendra menuturkan, rencana pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, di wilayah itu ada beberapa desa yang jarak untuk menuju kecamatan terlalu jauh.

Hal tersebut mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

"Salah satu syarat pembentukan kecamatan baru berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2018 itu harus Musdes. Sebab nanti desa-desa itu akan lepas dari kecamatan lama dan bergabung dalam satu kecamatan baru," tutur Hendra.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1518 seconds (0.1#10.140)