SOTK Setwan Purwakarta Segera Disesuaikan dengan Permendagri 104/2016

Jum'at, 15 November 2019 - 19:14 WIB
SOTK Setwan Purwakarta Segera Disesuaikan dengan Permendagri 104/2016
Gedung DPRD Purwakartadi Jalan Ir H Djuanda Purwakarta. Foto/Humas DPRD Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Sekretariat DPRD Purwakarta terhadap Permendagri Nomor 104/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, lamban dilaksanakan.

Kabag Rapat dan Risalah Setwan Purwakarta Dicky Darmawan mengatakan, SOTK Setwan sudah semestinya disesuaikan. Meskipun lamban, namun tidak ada sanksi untuk keterlambatan tersebut. Saat ini pihaknya sedang menggodok penyesuaian sesuai amanat dari permendagri itu.

Sesuai Permendari, kata Dicky, ada klasifikasi tentang pembentukan SOTK Setwan baru, yakni grade A, B, dan C. Untuk grade A, terdapat empat bagian di bawah setwan. Sementara grade B dan C hanya ada tiga bagian. “DPRD Purwakarta masuk grade A dan sub bagian humas dimasukkan ke bagian rapat,” kata Dicky, Minggu (10/11/2019).

Dia mengemukakan, tugas bagian fasilitasi dan anggaran lebih kepada memfasilitasi pengawasan kode etik dan kerja sama dengan badan kehormatan DPRD. Selain itu, memfasilitasi penyusunan rancangan KUA-PPAS, rencana pembahasan APBD, tindak lanjut pemeriksaan BPK, dan pembahasan laporan kerja dan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.

Intinya, ujar Dicky, penyesuaian ini akan dilaksanakan terlebih dulu yang bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan SOTK sebelumnya. Misalnya, bagian rapat selama ini selalu berkolaborasi dengan humas dalam kegiatan rapat-rapat. “Jadi kalau sekarang disatukan, mungkin lebih klop atau lebih sempurna lagi,” ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5225 seconds (0.1#10.140)