Sopir Bus Sinar Jaya Tersangka Laka Maut di Km 117 Tol Cipali

Kamis, 14 November 2019 - 23:39 WIB
Sopir Bus Sinar Jaya Tersangka Laka Maut di Km 117 Tol Cipali
Satlantas Polres Subang melaksanakan gelar perkara kasus kecelakaan maut di Km 117.800 Tol Cipali. Foto/Dokumentasi Satlantas Polres Subang
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menetapkan Sanudin, sopir Bus Sinar Jaya nopol B 7949 IS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Km 117.800 jalur B arah Palimanan menuju Cikopo, Tol Cipali, Kamis (14/11/2019).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka terhadap Sanudin ditetapkan setelah petugas Satlantas Polres Subang melaksanakan gelar perkara di di Aula Satlantas Polres Subang pada Kamis sore.

Gelar perkara itu, kata Truno, dipimpin oleh AKP Bambang Sumitro dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ilyas, Kasat Intelkam polres Subang AKP Sonson Sudarsono, KBO Sat Lantas Polres Subang Iptu Ikin Sodikin, Kanit Regident Polres Subang Iptu Warjo, dan Kasi Propam Polres Subang Ipda Irlianto.

"Dalam gelar perkara disepakati bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya Sanudin selaku pengemudi (Bus Sinar Jaya) sebagai tersangka," Truno.

Sanudin ditetapkan tersangka, ujar Truno, karena kelalaianya saat mengemudikan kendaraan Bus Sinar Jaya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerusakan.

"Perbuatan ini diatur dalam Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Truno.

Selanjutnya, tutur Kabid Humas, Satlantas Polres Subang berkoordinasi dengan dokter RSUD Ciereng Subang terkait kondisi Sanudin. Selain itu, petugas juga kembali memeriksa saksi-saksi.

"Satlantas Polres Subang juga berkoordinasi dengan APM Hino dan Petugas Penguji Kelaikan Kendaraan dari Dinas Perhubungan untuk pemeriksaan teknis kendaraan," tutur Kabid Humas.

Diketahui, Bus Sinar Jaya B 7949 IS menabrak Bus Arimbi B 7168 CGA di Km 117.800 jalur B arah Jakarta, Tol Cipali, tepatnya di wilayah Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kecelakaan mengakibatkan 7 orang tewas dan 6 luka berat, dan 10 luka ringan. Seluruh korban merupakan penumpang Bus Arimbi Jaya Agung. Korban dirawat di RSUD Ciereng Subang. Barang bukti Bus Sinar Jaya dan Bus Arimbi Jaya Agung diamankan ke Pos PJR Tol Cipali di Cilameri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5288 seconds (0.1#10.140)