2 Kali Lakukan Kejahatan, Pemuda Sumberjaya Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 13 November 2019 - 18:00 WIB
2 Kali Lakukan Kejahatan, Pemuda Sumberjaya Terancam 9 Tahun Penjara
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah menunjukkan pistol mainan yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Dua pemuda asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, NR (22) dan RR (21), masing-masing terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pasalnya, NR dan RR melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Aksi kriminal itu dua kali mereka lakukan pada Oktober 2019 lalu. Dalam salah satu aksinya, mereka mengunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah mengatakan, aksi pertama kedua pelaku dilakukan pada 12 Oktober malam lalu. Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan di Blok Neglasari, Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah.

"Pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih biru, tahun 2013, nopol E 2812 XA milik korban saudara H Rojak bin Isma yang sedang dipakai oleh saudara Andika Fabiano," kata Hidayatullah saat ekspos di Mapolres Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Dalam beraksi, ujar dia, pelaku menggunakan modus mencegat korban yang sedang mengendarai motor. Setelah korban berhenti, pelaku kemudian mengancam dengan menggunakan pistol mainan dan sebilah olok. "Korban ketakutan. Pelaku lalu merampas sepeda motor korban dan melarikan diri. Korban mengalami kerugian Rp9.000.000," ujar Wakapolres.

Selang 10 hari kemudian, tutur Hidayatullah, tepatnya 22 Oktober 2019, pelaku kembali melakukan kejahatannya. Kali ini, pelaku merampas satu unit telepon genggam milik siswi SMP, warga Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwmunding.

Aksi kedua itu terjadi di depan MTs Nurul Ulum, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. "Korban bersama temannya pulang dari sekolah. Saat sedang jalan kaki sambil main handphone, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor berboncengan menghapiri dan merebut handphone korban. Kerugian Rp2.500.000," tutur Hidayatullah.

Hidayatullah mengungkapkan, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan pelaku pada 12 Oktober 2019, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan dari kasus penjambretan terhadap siswi SMP itu. Pelaku NR dan RR berhasil diamankan pada 31 Oktober lalu.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua buah unit motor, satu handphone, golok, dan pistol mainan. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana. Tersangka NR dan RR terancam hukuman penjara maksimum 9 tahun," ungkap Hidayatullah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2985 seconds (0.1#10.140)