Polres Cimahi Ringkus Salesman dan Dua ABG Pencuri Perhiasan Emas

Selasa, 12 November 2019 - 22:52 WIB
Polres Cimahi Ringkus Salesman dan Dua ABG Pencuri Perhiasan Emas
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka kasus curas saat ekspos di Mapolres Cimahi, Selasa (12/11/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mematikan meteran lampu dan menyekap pemilik rumah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Pelaku berjumlah tiga orang terdiri dari pelaku utama berinisial AJ (31) dan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial MFH (15) dan MFS (16).

Mereka ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya di sebuah rumah di Kompleks Lembah Sariwangi RT 03/14, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari rumah tersebut para pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas seperti, kalung, cincin, dan gelang.

"Modus yang dilakukan ketiga pelaku dengan mendatangi rumah korban kemudian mematikan sikring listrik untuk memancing pemilik rumah ke luar rumah. Saat korban ke luar langsung dibekap oleh pelaku utama AJ," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat ekpos kasus di Mapolres Cimahi, Selasa (12/11/2019).

Setelah membekap pemilik rumah, kemudian korban diikat menggunakan tali rapia oleh dua pelaku yang masih di bawah umur. Para pelaku juga menyumpal mulut korban menggunakan celana dalam. Kemudian kepala korban ditutup menggunakan tas laundry berwarna hitam lalu disekap di sebuah ruangan.

Setelah itu pelaku dengan leluasa menggeledah seisi rumah dan mengambil barang-barang berharga. Seperti 5 butir emas, 1 buah cincin imitasi dan 1 buah gelang imitasi. Kemudian AJ membawa emas hasil curiannya tersebut ke rekannya berinisial SD di Cililin, Kabupaten Bandung Barat untuk dilakukan peleburan dan hasil peleburan rencananya akan dijual.

Petugas yang mendapatkan laporan kasus pencurian ini langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku yang masih di bawah umur.

Setelah dikembangkan kemudian otak komplotan ini, AJ berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, khusus tersangka AJ dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 (1) dan ke (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Untuk dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur kami tidak tampilkan di sini (ekpose) termasuk dipisahkan berkas penyidikannya. Jadi ada dua berkas," ujarnya.

Sementara itu, AJ mengaku mendapatkan informasi dari temannya terkait alamat rumah korban yang banyak menyimpan perhiasan. Sebelum menjalankan aksinya dia mengajak MFH dan MFS yang akhirnya mau melakukan pencurian setelah diiming-imingi hadiah uang masing-masing Rp1 juta. Terkait modus mematikan meteran listrik hal itu sudah direncanakan dan bukan spontanitas.

"Ini aksi pertama saya dan langsung ketangkep. Saya belum sempat menjual emas curian, padahal kalau laku uangnya mau dipakai membayar utang dan biaya berobat," kata pria ya ng sehari-hari berprofesi sebagai sales ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6720 seconds (0.1#10.140)