Polres Cimahi Ringkus Salesman dan Dua ABG Pencuri Perhiasan Emas
Adi Haryanto
CIMAHI - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mematikan meteran lampu dan menyekap pemilik rumah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Pelaku berjumlah tiga orang terdiri dari pelaku utama berinisial AJ (31) dan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial MFH (15) dan MFS (16).
Mereka ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya di sebuah rumah di Kompleks Lembah Sariwangi RT 03/14, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari rumah tersebut para pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas seperti, kalung, cincin, dan gelang.
Baca Juga:
"Modus yang dilakukan ketiga pelaku dengan mendatangi rumah korban kemudian mematikan sikring listrik untuk memancing pemilik rumah ke luar rumah. Saat korban ke luar langsung dibekap oleh pelaku utama AJ," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat ekpos kasus di Mapolres Cimahi, Selasa (12/11/2019).
Setelah membekap pemilik rumah, kemudian korban diikat menggunakan tali rapia oleh dua pelaku yang masih di bawah umur. Para pelaku juga menyumpal mulut korban menggunakan celana dalam. Kemudian kepala korban ditutup menggunakan tas laundry berwarna hitam lalu disekap di sebuah ruangan.
Setelah itu pelaku dengan leluasa menggeledah seisi rumah dan mengambil barang-barang berharga. Seperti 5 butir emas, 1 buah cincin imitasi dan 1 buah gelang imitasi. Kemudian AJ membawa emas hasil curiannya tersebut ke rekannya berinisial SD di Cililin, Kabupaten Bandung Barat untuk dilakukan peleburan dan hasil peleburan rencananya akan dijual.
Petugas yang mendapatkan laporan kasus pencurian ini langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku yang masih di bawah umur.
Setelah dikembangkan kemudian otak komplotan ini, AJ berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, khusus tersangka AJ dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 (1) dan ke (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur kami tidak tampilkan di sini (ekpose) termasuk dipisahkan berkas penyidikannya. Jadi ada dua berkas," ujarnya.
Sementara itu, AJ mengaku mendapatkan informasi dari temannya terkait alamat rumah korban yang banyak menyimpan perhiasan. Sebelum menjalankan aksinya dia mengajak MFH dan MFS yang akhirnya mau melakukan pencurian setelah diiming-imingi hadiah uang masing-masing Rp1 juta. Terkait modus mematikan meteran listrik hal itu sudah direncanakan dan bukan spontanitas.
"Ini aksi pertama saya dan langsung ketangkep. Saya belum sempat menjual emas curian, padahal kalau laku uangnya mau dipakai membayar utang dan biaya berobat," kata pria ya ng sehari-hari berprofesi sebagai sales ini.
(awd)
Berita Terkait
- Rusak Kantor Leasing, 4 Anggota LSM Tersangka
- Polres Cimahi Amankan 48 Anggota LSM yang Lakukan Aksi Anarkistis
- Polres Cimahi Kerahkan 862 Personel Amankan Pilkades Serentak di KBB
- Curi Suku Cadang Pesawat, 5 Eks Karyawan PTDI Dituntut 1-3 Tahun Penjara
- Polres Cimahi Batasi Akses Ojol, Transaksi Diizinkan di Balik Pagar
- Aksi Pencuri Gasak 2 Motor di Masjid At-Taqwa Lembang Terekam CCTV
- 17 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ini Berakhir di Sel Polsek Arcamanik
- Dua Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Majalengka Diringkus di Soreang
- Dilaporkan Istri, Pencuri Perabotan Tetangga Ini Ditangkap Polisi
- Polres Subang Bekuk 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang