2 Staf Terlibat Curanmor, PN Balebandung Siap Kooperatif dengan Polda Jabar

Selasa, 12 November 2019 - 14:21 WIB
2 Staf Terlibat Curanmor, PN Balebandung Siap Kooperatif dengan Polda Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat memimpin ekspos kasus curanmor di Mapolda Jabar. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Balebandung menyerahkan seluruh proses hukum terhadap S dan R, dua pegawai yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polda Jabar.

Humas PN Balebandung Itong Isnaen Hidayat mengatakan, dua oknum pegawai PNBB tersebut, S berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan R, sukarelawan (sukwan).

"S ini statusnya ASN di bagian juru sita. Dia (S) ASN Golongan II di Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Balebandung," kata Itong.

Sedangkan Riki, ujar Itong, merupakan pegawai sukwan non dipa di Panitera Muda Pidana. "R merupakan sukwan non-dipa ini bahwa Riki diangkat oleh bidang yang bersangkutan. Misal, Riki di bidang Pidana, menjadi tanggung jawab Panitera Muda Pidana," ujar dia.

Terkait proses hukum, tutur Itong, PN Balebandung menyerahkannya ke Polda Jabar. "Kami, pihak pengadilan, terbuka jika polisi hendak melakukan pengembangan untuk mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua oknum pegawai pengadilan," tutur Itong.

Disinggung tentang penerbitan surat pengeluaran barang bukti yang dibuat oleh tersangka S dan R, Itong mengungkapkan, pegawai tidak bisa menerbitkan surat seperti itu.

"Jadi tidak benar ada surat pengeluaran barang bukti oleh pengadilan tanpa proses sidang terlebih dahulu. Yang berhak menerbitkan surat pengeluaran barang bukti yakni hakim dalam kasus yang ditangani, bukan pegawai," tandas Itong.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat atau mobil. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 11 orang tersangka dan menyita42 unit kendaraan.

Dari 11 tersangka tersebut, dua di antaranya pegawai Pengadilan Negeri (PN) Balebandung. Tak hanya melakukan pencurian mobil, komplotan ini juga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.

Kesebelas tersangka masing-masing lima warga Kabupaten Indramayu yakni, M alias Cablak, SP alias Maman, MT, KT alias Kasto, dan WJ alias Dejol. Lalu tiga warga Kabupaten Bandung, antara lain AM alias Ibah, US alias Feri, dan ZRN.

Satu warga Jakarta Utara berinisial SD, satu warga Kabupaten Subang berinisial DT alias Jeprat, dan seorang warga Kota Bandung berinisial SP.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6452 seconds (0.1#10.140)