Pendaftaran CPNS Dibuka, Polrestabes Diserbu Warga untuk Dapatkan SKCK

Selasa, 12 November 2019 - 13:27 WIB
Pendaftaran CPNS Dibuka, Polrestabes Diserbu Warga untuk Dapatkan SKCK
Warga mengantre di loket pembuatan SKCK Satintelkam Polrestabes Bandung, Jalan Jawa. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sejak pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Senin 11 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, layanan penerbitan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK) Polrestabes Bandung diserbu ratusan warga sejak Selasa (12/11/2019) pagi.

Mereka mengantre untuk mendapatkan SKCK yang menjadi syarat untuk mendaftar CPNS. Antrean panjang tampak di loket penerbitan SKCK di depan kantor Satuan Intel dan Keamanan (Satintelkam) Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.

Bahkan antrean sudah terlihat sejak sebelum loket dibuka. Selain mengantre di depan loket SKCK, para pemohon juga memenuhi ruang identifikasi untuk membuat sidik jari.

Kasat Intelkam Polrestabes Bandung AKBP Tatang mengatakan, sejak pemerintah pembuka pendaftaran CPNS, terjadi peningkatan jumlah permohonan SKCK. "Hari biasa, jumlah pemohon SKCK hanya 100 orang. Sekarang masih pagi, kami telah melayani 350 pemohon," kata Tatang.

Dia mengemukakan, Satintelkam Polrestabes Bandung siap melayani proses pembuatan SKCKdengan membuka loket pelayanan penerbitan SKCK lebih panjang dibanding hari biasa.

"Polrestabes Bandung siap memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Tentu, pertama jam layanan SKCK diperpanjang sampai sore. Kami memberikan pelayanan terbaik kepada warga atau pemohon, supaya tidak ada keterlambatan," ujar Kasat Intel.

Satintelkam Polrestabes Bandung telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengantisipasi membludaknya pemohon SKCK. " Bahkan petugas lembur sampai malam untuk melayani pemohon SKCK ini. Untuk mendapatkan SKCK, pemohon dikenai biaya administrasi Rp30.000 sesuai peraturan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," tutur Tatang.

Selain untuk warga Kota Bandung, Polrestabes Bandung juga memberikan dispensasi bagi pemohon dari luar Kota Bandung. Mereka bisa membuat SKCK di Polrestabes Bandung asalkan menunjukkan surat keterangan tinggal dari RT, RW, dan kelurahan. Sedangkan persyaratan formal untuk mendapatkan SKCK, pemohon wajib membawa kartu keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran.

"Kan kasihan kalau mereka harus jauh-jauh ke daerah asal hanya untuk mendapatkan SKCK. Misalnya, daerah asal pemohon di Jakarta, Sukabumi, Cirebon, dan lain-lain. Daripada terlambat (mendapatkan SKCK) maka di sini kami juga melayani mereka asalkan membawa surat keterangan domisili dari RT atau RW, kelurahan, sampai camat," pungkas Tatang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8401 seconds (0.1#10.140)