OJK Cabut Izin BPR Fajar Artha Makmur Depok

Selasa, 12 November 2019 - 11:20 WIB
OJK Cabut Izin BPR Fajar Artha Makmur Depok
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan (kanan). Foto/Dok Humas OJK
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fajar Artha Makmur di Depok, Jawa Barat. BPR tersebut dinilai tidak bisa menjalankan prinsip perbankan yang sehat.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur. Pencabutan izin terhitung sejak tanggal 11 November 2019 untuk BPR di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, pencabutan izin sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Triana dalam siaran persnya, Selasa (12/11/2019).

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan untuk keluar dari status BDPK tidak dapat dilakukan. BPR itu juga tidak mampu beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8%.

"OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Itu didasarkan pada kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan."

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan. "OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0060 seconds (0.1#10.140)