Jika Terbukti Ada Pelanggaran Serius Pilkades di Kumbung Bisa Diulang

Senin, 11 November 2019 - 17:47 WIB
Jika Terbukti Ada Pelanggaran Serius Pilkades di Kumbung Bisa Diulang
Warga Desa Kumbung unjuk rasa memprotes hasil pilkades beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka belum menerima laporan resmi terkait keberatan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh.

Sehingga, Pemkab Majalengka belum bisa menentukan langkah yang akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi Desa Kumbung.

Secara aturan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka, ada beberapa upaya yang bisa ditempuh saat terjadi keberatan dalam pilkades.

"Upaya untuk mencari solusi terbaik tersebut dilakukan panitia, camat, lalu ke kabupaten. Sampai saat ini belum ada (laporan) dari Pak Camat," kata Asda I Pemkab Majalengka Aeron Rendi, Senin (11/11/2019).

Jika di tingkat Kabupaten tak juga bisa diselesaikan, ujar dia, jalan terakhir adalah dengan menempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum ini lah, bisa saja pilkades di desa itu diulang dengan catatan ada bukti-bukti kuat adanya pelanggaran serius, misalnya manipulasi suara.

"Kalau (di tingkat Kabupaten) nggak bisa, ya ke jalur hukum, PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Semua proses jalan aja terus, nggak boleh terhambat," ujar dia.

Aeron menuturkan, ketika nanti keberatan itu sampai ke jalur hukum, dipastikan tidak akan menggangu proses pelantikan Calon Kades terpilih hasil Pilkades serentak 2 November lalu. "(Desa-desa) yang lain tetap pelantikan, tidak menggangu," tutur Aeron.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8760 seconds (0.1#10.140)