Polda Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap 11 Tersangka dan Sita 42 Mobil

Senin, 11 November 2019 - 11:07 WIB
Polda Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap 11 Tersangka dan Sita 42 Mobil
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi memperlihatkan mobil-mobil hasil curian yang berasil diamankan. Foto-foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, membongkar sindikatpencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat atau mobil.Sebanyak 11 tersangka sindikat curanmor antarkota ini ditangkap.

Dari 11 tersangka tersebut, dua di antaranya pegawai Pengadilan Negeri (PN) Balebandung. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 42 unit mobil hasil kejahatan sindikat tersebut.

Kesebelas tersangka masing-masing lima warga Kabupaten Indramayu yakni, M alias Cablak, SP alias Maman, MT, KT alias Kasto, dan WJ alias Dejol. Lalu tiga warga Kabupaten Bandung, antara lain AM alias Ibah, US alias Feri, dan ZRN. Satu warga Jakarta Utara berinisial SD, satu warga Kabupaten Subang berinisial DT alias Jeprat, dan seorang warga Kota Bandung berinisial SP.

Polda Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap 11 Tersangka dan Sita 42 Mobil


Tak hanya menggasak mobil, komplotanini juga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan. Dari komplotan ini, petugas pun mengamankan kunci astag dan lima buah mata astag, 100 lembar STNK asli bahan untuk membuat STNK palsu, satu unit printer, satu karton ampelas, satu unit laptop, pensil warna, dudukan lampu, satu set komputer.

"Selain mencuri mobil, mereka juga memalsukan surat-surat kendaraan hasil curian. Kami mengamankan 42 mobil berbagai jenis hasil pencurian," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Samudi dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).

Sementara itu, Direktur Ditreskrium Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menyasar mobil-mobil di tempat-tempat sepi dan perumahan. "Tersangka membuka pintu kendaraan dengan cara menggunakan kunci palsu, selanjutnya mengganti socket kontak,"tutur Samudi.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengemukakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar mobil yang diparkir di tempat relatif sepi dan perumahan. "Tersangka membuka pintu kendaraan dengan kunci palsu. Selanjutnya pelaku mengganti socket kontak," ujar Samudi.

Ditreskrimum Polda Jabar, tutur Dirreskrimum, menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan mobil. Petugas Ditreskrimum lalu melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, tutur Samudi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Maka, dilakukanlah penangkapan. Kemudian kasus dikembangkan, ternyata berkaitan dengan pemalsuan surat-surat kendaraan.

"Para pelaku memodifikasi STNK mobil curian, sebelum dijual. Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan menggunakan amplas selanjutnya diketik ulang dengan menggunakan laptop. Setelah itu, STNK diberi warna menggunakan pensil warna supaya menyerupai aslinya," tutur Dirreskrimum.

Untuk memuluskan aksi kejahatan mereka, ungkap Samudi, pelaku bekerja sama dengan dua pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti. Petugas pun mengamankan dua oknum pegawai di bagian administrasi Pengadilan Bale Bandung tersebut.

"Dari pengembangan, ada oknum PNBB yang mengeluarkan surat penitipan barang bukti. Jadi seolah-olah kendaraan itu dalam proses peradilan. Namun setelah kami lakukan pengecekan ternyata ini dibuat oleh oknum," ungkap Samudi.

Menurut Samudi, surat penitipan barang bukti tersebut asli tapi palsu karena tidak tercatat dalam administrasi pengadilan. "Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Apakah oknum ini bekerja sendiri atau memang ada jaringan. Komplotan curanmor roda empat ini tidak hanya beraksi di Bandung," tandas Samudi.

Para tersangka kata Samudi, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara. "Selain itu, mereka juga dijerat Pasal Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Dirreskrimum.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0153 seconds (0.1#10.140)