Ajay: Jangan Ada yang Cari Untung dari Bantuan Rutilahu

Sabtu, 09 November 2019 - 22:40 WIB
Ajay: Jangan Ada yang Cari Untung dari Bantuan Rutilahu
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menyerahkan bantuan program perbaikan rutilahu kepada para penerima yang masing-masing mendapat Rp17.500.000. Foto/Humas Pemkot Cimahi
A A A
CIMAHI - Sebanyak 735 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cimahi tahun ini mendapatkan bantuan program perbaikan dengan anggaran dari APBD, DAK, dan APBN dari Kemenpupera.

Mereka yang mendapat program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni.

"Bantuan rutilahu ini harus dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah sehat dan layak huni," kata Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat Sosialisasi Perbaikan Rutilahu APBD Cimahi, DAK dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2019 di Cimahi Technopark, Sabtu (9/11/2015).

Jika ada yang menyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, dan penyelewengan, ujar Ajay, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Saya minta program rutilahu ini dilaksanakan dengan baik, akuntable, dan transparan, sehingga bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Bagi aparatur pemerintah, BKM, dunia usaha, dan masyarakat, harus memegang amanah karena ini kegiatan sosial yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Jangan ada pikiran untuk mencari keuntungan," ujar Wali Kota.

Ajay menuturkan, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam meningkatkan kualitas derajat kehidupan berkeadilan bagi masyarakat.

"Termasuk menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih, menciptakan, serta menumbuhkan kepedulian gotong royong," ujar Wali Kota.

Total 735 rutilahu yang akan diperbaiki itu terdiri dari 300 unit rumah anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi, 150 unit rumah dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan 285 unit rumah bersumber dari APBN Kemenpupera melalui Bantuan BSPS.

Berdasarkan kriteria rutilahu adalah rumah yang tidak memenuhi standar minimal dari aspek keselamatan bangunan, persyaratan kesehatan bangunan dan kecukupan luas ruang 9 meter persegi/orang.

"Masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan bantuan program rutilahu. Saya berharap dari tahap seleksi, usulan, verifikasi dan penetapan, dilaksanakan dengan teliti dan benar-benar, sesuai kondisi nyata di lapangan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Ajay.

Dia mengungkapkan, warga yang berhak menerima bantuan program rutilahu harus memenuhi kriteria dan persyaratan. Di antaranya bukti kepemilikan tanah sah, kondisi ekonomi pemilik memang kurang mampu, belum pernah mendapat bantuan serupa, dan memiliki KTP/KK Cimahi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6604 seconds (0.1#10.140)