Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Majalengka Siapkan Antisipasi

Sabtu, 09 November 2019 - 18:35 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Majalengka Siapkan Antisipasi
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyiapkan rencana antipasi menyusul kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai belaku Januari 2020 mendatang.

Antisipasiitu di antaranya, Pemkab Majalengka mengalokasikan anggaran subsidi bagi peserta dari kalangan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Pemda dengan provinsi dan pusat itu pasti satu alur ya. Tinggal nanti dari kabupatennya kami antisipasi," kata Bupati Karna Sobahi seusai menghadiri Silaturahmi Akbar 3 (Silatbar) Jabar Komunitas One Day One Juz (ODOJ) di Lapang GGM Majalengka, Sabtu (9/11/2019).

Karna mengemukakan, Pemkab Majalengka telah melakukan kajian sebagai tindak lanjut dari kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Namun, untuk langkah lebih rinci, pemkab terlebih dulu menunggu kebijakan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.

"Kami sudah mengkaji. Nanti kami tunggu dulu dari provinsi dan pusat. Kan kami belum nerima SK-nya sampai sekarang," ujar Bupati.

Diketahui, seperti dilansir laman Setkab, Rabu 30 Oktober 2019, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Kenaikan terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik dari saat ini Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Sedangkan Iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini Rp51.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pasal 34 ayat (2) Perpres ini menyebutkan, besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0203 seconds (0.1#10.140)