Unjani Sempat Salah Input Data Hasil Seleksi Tambahan Pilkades KBB

Sabtu, 09 November 2019 - 13:42 WIB
Unjani Sempat Salah Input Data Hasil Seleksi Tambahan Pilkades KBB
Humas Panitia Seleksi Tambahan Unjani Cimahi Arlan Sidha. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi mengakui sempat ada salah input data pada pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019.

Kesalahan input data itu diketahui saat masa sanggah dari 1-3 November 2019, setelah pelaksanaan tes dilakukan pada 31 Oktober 2019.

"Pada periode masa sanggah ada beberapa peserta seleksi tambahan yang mengajukan keberatan. Setelah kami cek ternyata memang ada salah input. Tapi itu sekarang sudah clear semua," kata Humas Panitia Seleksi Tambahan Unjani Cimahi, Arlan Sidha saat ditemui di Kampus Unjani Cimahi, Jalan Terusan Jenderal Sudirman, Jumat (8/11/2019).

Dia mengemukakan, setelah berkas diserahkan kepada panitia tingkat kabupaten, ada beberapa bakal calon kades yang mengajukan keberatan seputar hasil tes tambahan. Sehingga ada beberapa perbaikan data yang dilakukan oleh pihak Unjani.

Setelah masa sanggah hasil seleksi tambahan sampai saat ini, pihaknya tidak berhak lagi menjelaskan keberatan yang diajukan para bakal calon kepala desa.

"Setelah masa pengaduan keberatan itu, masih ada yang menanyakan hasil. Tapi kami sudah gak ada kewenangan, itu sudah jadi ranah Pemkab Bandung barat," ujar dia.

Arlan menuturkan, Unjani dalam seleksi tambahan bagi para bakal calon kepala desa di Bandung Barat, bekerja secara independen, objektif, dan netral. Tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Unjani Cimahi dipilih Pemkab Bandung Barat untuk menjadi panitia seleksi tambahan bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak KBB tahun ini karena ada beberapa desa yang bakal calon kadesnya lebih dari lima orang.

Seleksi tambahan, tutur Arlan, dilakukan bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang tersebut. Itu mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) KBB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dalam aturan itu, setiap desa hanya bisa diikuti maksimal lima calon dan minimal dua calon. Saat seleksi tambahan yang meliputi tes lisan dan tulisan, tercatat ada 306 bakal calon kepala desa dari 42 desa yang ikut serta.

"Dari jumlah 306 peserta itu, kalau dilihat berdasarkan pemeringkatan, ada 210 yang masuk lima besar. Tapi kami tidak punya kewajiban menggugurkan. Itu hak dari panitia di Pemkab Bandung Barat," tandas Arlan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9909 seconds (0.1#10.140)