Kuasa Hukum Br Klaim Akumobil Berupaya Kembalikan Dana Korban

Sabtu, 09 November 2019 - 11:13 WIB
Kuasa Hukum Br Klaim Akumobil Berupaya Kembalikan Dana Korban
Konsumen Akumobil melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil mengklaim tengah berupaya mengembalikan atau refundseluruh dana konsumen alias korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Bahkan, Maryani Wiwik, kuasa hukum tersangka Direktur Utama (Dirut) Akumobil BJB alias Br menyatakan, proses refund tengah berjalan saat ini.

"Kami prinsipnya, ke pihak Akumobil uang harus dikembalikan. Jika ada (korban) yang mau nunggu unit, saya menyarankan untuk refund. Saya optimistis ini bisa selesai," kata Wiwik di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).

Dia mengklaim refund Rp1 juta sebagai dana ikut undian 'flash sale' yang digelar Akumobil telah mencapai 90 persen terealisasi. "Tapi yang bayar Rp50 juta ke atas memang baru 30 persen," ujar Wiwik.

Disinggung soal dana yang masih dimiliki Akumobil, Wiwik tak bisa memastikan dana untuk refund masih ada atau tidak. Dia akan menelusuri sisa dana penjualan mobil dari aset-aset milik tersangka BJ alias Br.

"(Dana) masih dicari, diinventarisi. Uangnya ada atau tidak, masih diselidiki. Saya juga ke penyidik meminta untuk selidiki kemana aliran dananya," tutur dia.

Terlepas dari itu semua, Wiwik memastikan kliennya tersangka BJB alias Br kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Sangkaan terhadap klien saya mari ikuti. Pak Bryan (BJ) juga bukan ditangkap, tapi datang sendiri ke sini. Artinya dia mau mempertanggungjawabkan," ungkap Wiwik.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung mendata sebanyak 1.342 orang membeli mobil di Akumobil dengan harga Rp50 juta-Rp52 juta. Sedangkan 408 orang membeli motor di perusahaan itu.

Para korban dijanjikan mendapatkan unit mobil dan motor dalam waktu 1,5 bulan setelah membayar. Namun, setelah 3-4 bulan berlalu, unit mobil dan motor yang dipesan tak kunjung datang.

Dana yang diraup dari ribuan konsumen tersebut mencapai Rp100 miliar lebih. Ironisnya, uang itu dibelikan sejumalah kendaraan mewah. Tujuh mobil dan lima motor gede (moge) telah disita petugas Satreskrim Polrestabes Bandung terkait kasus Akumobil. Mobil dan motor itu digunakan oleh tersangka BJB alias Br dan operasional karyawan PT Aku Digital Indonesia.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana terhadap tersangka BJB alias Br. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik merapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8299 seconds (0.1#10.140)