Dampingi Korban Akumobil, Ini yang Akan Dilakukan Sunan Kalijaga

Sabtu, 09 November 2019 - 10:48 WIB
Dampingi Korban Akumobil, Ini yang Akan Dilakukan Sunan Kalijaga
Kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung dipasangi garis polisi (police line). Foto/Prabu Tactical Team
A A A
BANDUNG - Pengacara Sunan Kalijaga ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 80 korban dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil. Sunan bertekad melakukan upaya hukum agar hak para korban terpenuhi.

Setelah berdiskusi, Sunan bersama 10 korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 8 November 2019.

Sunan dan para korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Akumobil ke Polrestabes Bandung.

"Saya mendampingi para korban penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan salah satu perusahaan swasta yang ramai saat ini, PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil," kata Sunan.

Dia mengemukakan, yang melaporkan baru 10 orang, tapi tidak menutup kemungkinan terus bertambah. Sebab, Sunan ingin bukan satu LP ramai-ramai. Dari sisi pidana, ramai-ramai satu LP, akan satu hukuman. "Tapi kalau ramai-ramai melaporkan mungkin bisa tua di penjara nanti," ujar dia.

Para korban, tutur Sunan, menuntut itikad baik dari pihak Akumobil. Korban meminta pengadaan unit mobil atau pengembalian atau refund uang 100%.

"Kami lihat perkembangan, itikad baiknya seperti apa. Kembali unit atau uangnya. Tentu itu ada mediasi yang bisa ditempuh. Namun demikian mari istilahnya kita teruskan dan bisa dipastikan siapa pelakunya yang ada di belakang, ya bisa lama di penjara," tutur Sunan.

Advokat yang namanya mencuat setelah menjadi kuasa hukum artis Jeniffer Dun ini menduga pelaku penipuan dengan modus operandi mobil murah Akumobil tidak satu orang. Ada pelaku lain selain Direktur Utama (Dirut) PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil BJB alias Br yang kini berstatus tersangka. "Namanya perusahaan kan banyak orang. Korban bertemu siapa yang iming-imingi. Saya yakin pelaku tidak tunggal," ungkap Sunan.

Sunan menuturkan berdasarkan analisa sementara, kasus ini mengandung tindak pidana penipuan. Pasalnya, para korban sudah membayarkan uang untuk suatu barang namun tak kunjung diterima.

"Dari kacamata hukum, ada dugaan penipuan dan penggelapan. Dasarnya jelas, awalnya seperti apa, transfer dana ada kesepakatan seperti apa dan tidak ada penyelesaian atau unit diterima oleh para korban," ujar Sunan.

Disinggung soal penjualan mobil dengan harga sangat murah dibanding pasaran, yakni Rp 50jutaan, Sunan menilai tidak masuk akal. "Kalau saya bilang masuk akal, ya tidak masuk akal," tutur dia.

Diketahui, sejumlah konsumen Akumobil melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Bandung. Itu dilakukan setelah upaya menagih langsung ke pihak Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam, gagal.

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Dirut PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil BJB alias Br sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Polisi telah memblokir rekening atas nama PT Aku Digital Indonesia dan BJB alias Br. Selain itu, Satreskrim menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga dibeli dengan uang para korban.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8037 seconds (0.1#10.140)