6 Kali Lakukan Penipuan, Pria Asal Cikutra Ini Gasak 7 Mobil

Jum'at, 08 November 2019 - 12:36 WIB
6 Kali Lakukan Penipuan, Pria Asal Cikutra Ini Gasak 7 Mobil
Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono (tengah) saat ekspos kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka AI dan SN. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - AI pria asal Cikutra, Kota Bandung dan SN asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan lantaran melakukan kejahatan penipuan dan penggelapan.

AI ditangkap di kawasan Kebon Kalapa, Kota Bandung pada 2 November 2019 lalu. Sedangkan SN diringkus di Sragen, Jawa Tengah pada Kamis 7 November 2019.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono mengatakan, Polsek Bandung Wetan menerima empat laporan kehilangan kendaraan roda empat. Kemudian penyidik Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif.

Modus operandi tersangka AI menipu korban untuk mendapatkan mobil. Setelah berhasil, mobil dijual ke tersangka SN, warga Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan penadah kendaraan hasil curian.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 12.30 WIB. Kemudian, kedua, Selasa 25 Juli 2018 di Jalan Cihampelas depan Travel Cipaganti, Kota Bandung.

"Peristiwa ketiga terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 25 Juli 2018. Terakhir atau keempat terjadi di Taman Radio, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Senin 28 Oktober 2019," kata kata Budi didampingi Kanit Reskrim Iptu Dewa dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati, Jumat (8/11/2019).

Budi mengemukakan, kronologi kejadian, pertama Selasa 24 Juli 2018 sekit pukul 12.30 Wib, dialami korban Ade, warga Lembang yang kehilangan mobil pikap. Saat ini, mobil pikap tersebut dalam pencarian barang, diduga telah berada di wilayah Priangan Timur.

Tersangka meminta kepada korban untuk mengangkut kain ke ITC dan mal BIP, Kota Bandung. Kemudian tersangka mengajak korban makan di BIP.

"Saat makan, tersangka meminjam kunci kontak mobil dengan alasan tas dan HP-nya tertinggal di mobil. Lalu tersangka membawa kabur mobil korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp85.000.000," ujar Budi.

Kemudian, tutur Kapolsek, pada Rabu 25 Juli 2018, tersangka menyewa taksi online korban. Setibanya di Jalan Cihampelas depan Travel Cipaganti, pelaku mengajak korban singgah ke rumah temannya.

Pelaku lalu meminjam kunci mobil Toyota Agya nopol D 1051 UAF dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal di mobil. Lalu tersangka membawa kabur mobil korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebmar Rp150.000.000.

Selanjutnya, pada Selasa 8 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Balong Kadipaten Majalengka, tersangka AI kembali beraksi. Dia menyewa mobil untuk mengangkut kain dari Bandung ke Kadipaten dengan ongkos sewa sebesar Rp800.000. Sampai di Bandung, korban diajak makan oleh tersangka di mal BIP, Jalan Merdeka.

Lalu mobil diparkir di basement. Saat tersangka dan korban sedang makan, tersangka meminjam kunci mobil dengan alasan mau mengambil tas yang tertinggal di mobil. Selanjutnya, tersangka membawa kabur mobil korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp105.000.000.

Terakhir pada Sabtu 26 Oktober 2019 sekitar pukul 03.45 WIB, tersangka memesan taksi online kepada korban Budi Purnomo dari Semarang menuju Solo. Sampai di Solo, tersangka meminta diantar ke Bandung secara offline.

Pelaku menjanjikan korban akan dibayar sebesar Rp1,3 juta. Setelah sampai di Taman Radio, Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bandung Wetan, pelaku meminjam kendaraan korban dengan menjaminkan kendaraan Honda Accord dengan alasan akan menjemput pacarnya karena mobilnya yang sedang diparkir terhalang kendaraan lain.

"Namun ditunggu sampai beberapa jam, pelaku tidak datang dan nomor telepon selulernya pun mati. Akibat kejadian tersebut korban Budi Purnomo mengalami rugian Rp110.000.000," tutur Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, ungkap Budi, tersangka AI mengaku telah enam kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi sama. Perbuatan jahat itu terjadi tiga kali di Polsek Bandung Wetan, satu kali di Kabupaten Sukabumi dan Cirebon, Jawa Barat dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan, empat unit handphone Toyota Agya nopol D 1051 UAF, Toyota Avanza 2010 warna hitam nopol D 1732 MU, dan Toyota Calya 2016 warna putih nopol H 8504 GP, dan Honda Accord hitam B 1 134 KN.

"Pelaku AI dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan tersangka SN dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Pelaku AI ini spesialis penipuan untuk mendapatkan mobil korban," pungkas Budi.

6 Kali Lakukan Penipuan, Pria Asal Cikutra Ini Gasak 7 Mobil
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8002 seconds (0.1#10.140)