Buka Pelayanan di Mal, Pemohon Paspor Bisa Nilai Kinerja Pegawai Imigrasi

Kamis, 07 November 2019 - 20:19 WIB
Buka Pelayanan di Mal, Pemohon Paspor Bisa Nilai Kinerja Pegawai Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok melakukan terobosan dengan membuka gerai di pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos). Foto SINDOnews/R Ratna P
A A A
DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok melakukan terobosan dengan membuka gerai di pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos). Pelayanan ini dibuka untuk memberi kenyamanan bagi pemohon yang ingin membuat dan melakukan penggantian paspor.

Dengan dibuka gerai tersebut maka pemohon tidak perlu datang ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok. Mereka cukup datang ke Detos setelah melakukan pendaftaran secara online.

"Masyarakat yang ingin mengurus paspor, baik membuat atau pergantian, bisa datang ke Lantai 1 Depok Town Square," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Agung Wibowo, Kamis (7/11/2019).

Agung mengatakan, pelayanan paspor di mal ini sama dengan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok. Ditempatkan di mal untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus paspor dan kinerja karyawan Imigrasi tetap optimal. "Jadi tidak menumpuk semua dokumen pengurusan pemohon di kantor imigrasi," timpalnya.

Pelayanan UPL di Detos, sambung Agung, dimulai pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk harinya dibuka dari Senin sampai Jumat. "Kita buka setiap hari kerja," ucap dia.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompi menambahkan, pihaknya mengapresiasi terobosan inovasi dari Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok yang telah menambah salah satu fasilitas pelayanan pembuatan paspor di dalam pusat perbelanjaan Mal.

"Kita berikan apresiasi terhadap Kakanim Imigrasi Kelas II depok khususnya dalam pelayanan pembuatan paspor untuk pertama di Depok dibuat gerai pemuatan Paspor yang ada di lantai 1 Detos," katanya.

Selain itu untuk aplikasi PIAWAI IKM, lanjut Ronny, merupakan terobosan inovasi teknologi digagas langsung Kakanim Imigrasi Depok dalam melakukan pemberian penilaian kepada pegawainya secara online.

"Melalui aplikasi PIAWAI IKM ini kedisiplinan anggota dapat terlihat baik dari masuk atau tidak atau tanpa kehadiran. Oleh Kakanim sendiri aplikasi ini dapat langsung di upload sehingga setiap saat dapat mengetahui segala sesuatu anggota ya selama masuk dinas," tuturnya.

Terhadap punishment dan reward terhadap anggota keimigrasian nanti akan diberikan penilaian reward kinerja namun untuk punishment akan diberikan pembimbingan dahulu," katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam menambahkan, UPL ini juga sebagai bentuk pemantauan kinerja pegawai Imigrasi. Pemantauan ini kata dia, bisa dinilai langsung oleh masyarakat yang mengurus paspor.

"Ada aplikasi piawai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), di mana kinerja petugas dapat terpantau sepenuhnya. Dari sini, masyarakat dapat memberikan penilaian kepada petugas yang melayani," katanya.

Sementara itu, Direktur Detos Sutikno, menambahkan dalam pelayanan publik setelah bertambahnya unit layanan paspor dari Imigrasi maka akan bertambahnya pengunjung mal.

"Untuk hari biasa setiap hari kita ada 25.000 ribu pengunjung, jika ditambah ada unit layanan paspor kemungkinan bertambah grafik menjadi 25 persen," tuturnya.

Selain unit layanan paspor, lanjut Sutikno, juga ada gerai pembuatan perpanjangan SIM Online dari Satpas 1221 Satlantas Polrestro Depok.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8276 seconds (0.1#10.140)