Tunggakan Pelanggan Rp5 Miliar, PDAM Purwakarta Gandeng Kejari

Kamis, 07 November 2019 - 17:41 WIB
Tunggakan Pelanggan Rp5 Miliar, PDAM Purwakarta Gandeng Kejari
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta Dodi Wiraatmadja. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 4.000 pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta mencapai Rp5 miliar. Jumlah pelanggan dengan tunggakan sebesar itu merupakan akumulasi dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut, PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta terpaksa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui surat kuasa khusus (SKK).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Purwakarta, Dodi Wiraatmadja membenarkan jika pihaknya sudah melakukan MoU dengan PDAM. "Pasca-MoU itu, kami menelaah ternyata ada permasalahan yang harus ditangani secara perdata dan tata usaha negara. Maka dibuatkan lah SKK untuk penanganan lanjutan," kata Dodi kepada SINDOnews, Kamis (7/11/2019).

Upaya tindak lanjut dari SKK itu, ujar dia, PDAM segera melakukan mediasi dan negosiasi kepada pelanggan PDAM yang menunggak. Dalam penanganan ini, Kejari Purwakarta sebagai pengacara pemerintah dan memberikan bantuan hukum. "Priotas kami adalah menyelamatkan uang negara. Dalam permasalahan ini jumlahnya lumayan besar (Rp5 miliar)," ujar dia.

Dodi menuturkan, teknisnya, penunggak PDAM nanti akan diundang ke kejaksaan terkait kewajiban-kewajibannya yang belum dilaksanakan berupa pembayaran. "Intinya kita menagih mereka. Hasil mediasi dan negosiasi ini menjadi dasar untuk membuat kesimpulan akhir, apakah akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum atau tidak," tutur Dodi.

Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu, Usman, menyebutkan, jumlah pelanggan PDAM saat ini mencapai 32.000. penunggak dengan nominal Rp5 miliar tersebut terbilang cukup besar. Para penunggak tersebut lebih didominasi oleh rumah tangga.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan dengan cara memberi surat peringatan hingga penyegelan. Namun cukup sedikit yang tertagih. Sebab, meskipun sanksinya berupa pemutusan aliran air tidak berarti menghapus tunggakan," tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2513 seconds (0.1#10.140)