Soal Utang KDN, Pemkot Bandung-Pemda KBB Sepakat Rekonsiliasi Data

Kamis, 07 November 2019 - 17:30 WIB
Soal Utang KDN, Pemkot Bandung-Pemda KBB Sepakat Rekonsiliasi Data
Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepakat melakukan rekonsiliasi data terkait polemik utang Kompensasi Dampak Negatif (KDN) TPA Sarimukti. Upaya ini diharapkan menjadi jalan keluar atas polemik tersebut.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Gungun Saptari Hidayat menyatakan, pihaknya telah sepaham untuk merekonsiliasi data guna menyelesaikan persoalan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) TPA Sarimukti.

"Kami bergerak cepat bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Bandung untuk bisa segera menyelesaikannya. Prinsip dasarnya alhamdulillah ada kesepahaman harus ada data yang kita rekonsiliasi," kata Gungun di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (7/11/2019).

Kesepahaman dihasilkan itu, ujar dia, setelah Pemkot Bandung menggelar beberapa kali pertemuan bersama Pemkab Bandung Barat. Pada rapat terakhirnya di Balai Kota Bandung, Kamis (7/11/2019) juga turut dihadiri oleh perwakilan dari BPK, Komisi C DPRD Kota Bandung, Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sarimukti, Mandalasari dan Cipatat.

Gungun mengemukakan, Pemkot Bandung sangat menyambut baik kesepakatan ini dan akan segera berkoordinasi bersama Pemkab Bandung Barat guna menindaklanjutinya. Sehingga dalam waktu dekat ini bisa secepatnya menghitung dan mencocokan data terkait KDN TPA Sarimukti.

Masalah ini menjadi prioritas bagi PD Kebersihan untuk segera diselesaikan. Sebab, persoalan sampah menjadi bagian dari pelayanan Pemkot Bandung kepada masyarakat. "Ini penting untuk segera diselesaikan, karena bagaimanapun urusan sampah ini kan jadi pelayanan publik," ujar Gugun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9229 seconds (0.1#10.140)