Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Akumobil

Kamis, 07 November 2019 - 17:12 WIB
Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Akumobil
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai (kanan). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil berinisial BJB alias Br.

Untuk saat ini, penyidik baru menerapkan Pasal 378 dan 372 KUHPidana terhadap tersangka BJB alias Br dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami akan gelar perkara dan mungkin tambahkan TPPU. Itu (TPPU) yang nanti kami dalami lagi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (7/11/2019).

Saat ini, ujar Rifai, pihaknya telah memblokir sejumlah rekening bank atas nama PT Aku Digital Indonesia dan tersangka BJB alias Br. Di dalam rekening tersebut masih terdapat sejumlah uang namun sedikit.

"Kami masih pelajari rekening koran berdasarkan nomor rekening tersebut. Kami minta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aset Akumobil," ujar Kasat Reskrim.

Disinggung adakah aset tanah dan bangunan yang disita terkait kasus ini? Rifai menuturkan, selain kendaraan roda dua dan empat, pihaknya juga menyita sejumlah furnitur yang diduga kuat dibeli menggunakan dana para korban. Dana yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebutnilainya sekitar Rp10 miliar lebih.

"Sedangkan tanah dan bangunan, untuk sementara ini kami belum temukan aliran dana untuk membeli aset berupa tanah," tutur Rifai.

Rifai mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, dana yang diraup dari ribuan nasabah Akumobil itu ada yang digunakan untuk membayar gaji karyawan.

"Atas penyidikan yang kami lakukan, tersangka BJB alias Br ini mengaku bersedia untuk mengembalikan dana korban. Tapi masih angan-angan karena belum dilakukan. Dana investor yang masuk itu sudah tidak ada. Selama Akumobil beroperasi, murni dana konsumen yang digunakan," ungkap dia.

Apakah dana korban kembali lagi? Rifai menyatakan, soal pengembalian dana korban, itu ranah pengadilan. Penyidikan ini dilakukan karena ada ranah pidana.

Penyidik, tegas Rifai, mendapatkan fakta dana konsumen atau nasabah yang selama ini diraup tersangka Dirut Akumobil Br tidak digunakan sesuai peruntukan seharusnya untuk membeli kendaraan yang telah dipesan oleh korban. Tetapi digunakan untuk kepentingan lain.

"Tersangka Br ini bilang sanggup mengembalikan dana korban. Tapi dana dari mana dia? Kami dalam bulan ini akan melakukan penyitaan aset. Kami berangkat ke luar kota untuk ini," kata Rifai.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9014 seconds (0.1#10.140)