3 Residivis Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNN KBB

Kamis, 07 November 2019 - 16:00 WIB
3 Residivis Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNN KBB
Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana (kiri) didampingi Kasi Brantas BNN KBB AKP Dayat menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan saat ekspose di Kantor BNN KBB, Kamis (7/11/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Tiga pelaku pengedar narkoba golongan I jenis sabu dan ganja jaringan lapas ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka adalah residivis untuk kasus yang sama serta ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Cigugurgirang, Kecamatan Parongpong dan salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Padalarang.

Pelaku masing-masing berinisial UR alias UU (33), AS alias Adul (39) yang berkomplot dengan peran masing-masing sebagai pengatur keuangan untuk transaksi dan juga kurir. Sementara, AR alias Adi (42) beroperasi seorang diri berperan sebagai kurir, penjual, sekaligus pemakai. Dari ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 1,25 gram dan ganja 10,67 gram.

"Pelaku ditangkap dari dua kasus berbeda, UR dan AS ditangkap di Cigugurgirang, Parongpong, pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, sementara AR ditangkap Senin (21/10/2019) pukul 20.30 WIB di Padalarang. Mereka semua adalah pemakai, pengedar, dan penjual yang jaringannya dikendalikan dari dalam lapas," jelas Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana didampingi Kasi Brantas BNN KBB AKP Dayat saat ekspose kasus ini di Ngamprah, Kamis (7/11/2019).

Sam mengungkapkan, modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah dengan memesan dan membeli narkotika jenis sabu dan ganja kepada pengendali yang berada di lapas. Setelah terjalin komunikasi dan kesesuaian soal harga, kemudian barang dikirim ke tersangka dengan cara ditempel di suatu tempat. Setelah barang diterima kemudian oleh para pelaku ini dijual kembali dalam paket ukuran kecil.

"Tersangka ini tidak pernah bertatap muka langsung dengan pemasoknya yang ada di lapas, termasuk dengan pembelinya pun mereka jual dengan cara yang sama. Ketika transaksi lewat transfer sudah dilakukan, baru barang dikirim dengan disimpan di suatu tempat," terangnya.

Hasil pengembangan dan penggeledahan dari rumah pelaku UR dan AS berhasil ditemukan barang bukti seperti 1 bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,25 gram. Satu bungkus plastik hitam diduga berisi ganja seberat 10,67 gram. Ada juga HP android, alat hisap, timbangan digital, dan kartu ATM. Sementara, dari tersangka AR diamankan satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 10,11 gram, ATM, timbangan digital, dan dua buah alat isap.

"Total di tahun ini kami berhasil mengungkap kasus obat-obatan, tembakau gorila, ganja, dan sabu, dengan kerawanan paling tinggi ada di Lembang, Batujajar, dan Padalarang. Untuk penangkapan tersangka kasus yang terakhir ini berkasnya sudah P21 (selesai) dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," ujarnya.

Kasi Brantas BNN KBB AKP Dayat menambahkan, dengan ditemukannya alat isap (bong) menunjukka para pelaku selain menjual mereka juga mengonsumsi barang-barang tersebut. Tersangka UR alias UU adalah residivis yang baru tiga bulan keluar penjara dan kembali berjualan. Pemasok dari dalam lapas kepada kedua kelompok ini berbeda-beda. Satu gram sabu mereka jual dengan harga Rp1.0150.000.

"Mereka residivis yang tidak jera menjual narkoba. Makanya kami mengimbau ke masyarakat untuk tidak apatis dan bersikap proaktif melapor ke petugas jika di wilayahnya menemukan ada peredaran narkoba," ucapnya sambil menyebutkan profesi pelaku sehari-hari sebagai petani.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4244 seconds (0.1#10.140)