Ibu Bawa Balita Coba Selundupkan 7 Paket Sabu ke Rutan Depok
A
A
A
BANDUNG - H, ibu muda yang membawa anak usia 2 tahun diamankan petugas Rutan Kelas IIB Depok, Jawa Barat lantaran kedapatan mencoba menyelundupkan 7 paket kecil sabu pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Ibu muda itu mengaku mencoba menyelundupkan sabu yang dibungkus kondom itu untuk suaminya, RNV yang mendekam di rutan tersebut. S
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019) menyebutkan, penangkapan terhadap H berawal dari pemeriksaan pengunjung di bagian pendaftaran Rutan Depok.
Saat itu, sesuai standard operational procedure (SOP) petugas memeriksa seluruh barang bawaan termasuk tubuh setiap pengunjung. Petugas curiga dengan barang bawaan H yang mengaku hendak menjenguk suaminya, RNV.
"Saat memasuki pintu utama, petugas perempuan menggeledah badan pengunjung perempuan sesuai prosedur. Petugas Rutan Depok mencurigai gerak-gerik H. Sebab, lengan kiri H terus mengepal. Setelah dicek, H ternyata membawa barang yang diduga kuat sabu-sabu," kata Abdul.
Selanjutnya, ujar Abdul, petugas memeriksa intensif H yang menggendong anak berusia 2 tahun itu. Ternyata barang di telapak tangan kiri H itu diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibungkus alat kontrasepsi (kondom) lalu dilapisi plastik dan dibungkus tisu.
"Petugas pun mengamankan H dan anaknya berikut barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu Petugas rutan melimpahkan kasus ini ke Polres Depok untuk dilakukan pengembangan," ujar Abdul.
Kepada petugas rutan, tutur Abdul, H hendak mengirimkan sabu itu untuk suaminya yang mendekam di Rutan Depok. "(Tujuh paket sabu-sabu) untuk suaminya yang inisial RNV, narapidana kasus narkoba dengan vonis pidana empat tahun dua bulan," pungkas Abdul.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019) menyebutkan, penangkapan terhadap H berawal dari pemeriksaan pengunjung di bagian pendaftaran Rutan Depok.
Saat itu, sesuai standard operational procedure (SOP) petugas memeriksa seluruh barang bawaan termasuk tubuh setiap pengunjung. Petugas curiga dengan barang bawaan H yang mengaku hendak menjenguk suaminya, RNV.
"Saat memasuki pintu utama, petugas perempuan menggeledah badan pengunjung perempuan sesuai prosedur. Petugas Rutan Depok mencurigai gerak-gerik H. Sebab, lengan kiri H terus mengepal. Setelah dicek, H ternyata membawa barang yang diduga kuat sabu-sabu," kata Abdul.
Selanjutnya, ujar Abdul, petugas memeriksa intensif H yang menggendong anak berusia 2 tahun itu. Ternyata barang di telapak tangan kiri H itu diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibungkus alat kontrasepsi (kondom) lalu dilapisi plastik dan dibungkus tisu.
"Petugas pun mengamankan H dan anaknya berikut barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu Petugas rutan melimpahkan kasus ini ke Polres Depok untuk dilakukan pengembangan," ujar Abdul.
Kepada petugas rutan, tutur Abdul, H hendak mengirimkan sabu itu untuk suaminya yang mendekam di Rutan Depok. "(Tujuh paket sabu-sabu) untuk suaminya yang inisial RNV, narapidana kasus narkoba dengan vonis pidana empat tahun dua bulan," pungkas Abdul.
(zik)