Ibu Bawa Balita Coba Selundupkan 7 Paket Sabu ke Rutan Depok

Kamis, 07 November 2019 - 14:08 WIB
Ibu Bawa Balita Coba Selundupkan 7 Paket Sabu ke Rutan Depok
H, ibu muda yang membawa anak usia 2 tahun diamankan petugas Rutan Kelas IIB Depok, Jawa Barat lantaran kedapatan mencoba menyelundupkan 7 paket kecil sabu. Foto/Dok/Kanwil Kemenkumham Jabar
A A A
BANDUNG - H, ibu muda yang membawa anak usia 2 tahun diamankan petugas Rutan Kelas IIB Depok, Jawa Barat lantaran kedapatan mencoba menyelundupkan 7 paket kecil sabu pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Ibu muda itu mengaku mencoba menyelundupkan sabu yang dibungkus kondom itu untuk suaminya, RNV yang mendekam di rutan tersebut. S

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019) menyebutkan, penangkapan terhadap H berawal dari pemeriksaan pengunjung di bagian pendaftaran Rutan Depok.

Saat itu, sesuai standard operational procedure (SOP) petugas memeriksa seluruh barang bawaan termasuk tubuh setiap pengunjung. Petugas curiga dengan barang bawaan H yang mengaku hendak menjenguk suaminya, RNV.

"Saat memasuki pintu utama, petugas perempuan menggeledah badan pengunjung perempuan sesuai prosedur. Petugas Rutan Depok mencurigai gerak-gerik H. Sebab, lengan kiri H terus mengepal. Setelah dicek, H ternyata membawa barang yang diduga kuat sabu-sabu," kata Abdul.

Selanjutnya, ujar Abdul, petugas memeriksa intensif H yang menggendong anak berusia 2 tahun itu. Ternyata barang di telapak tangan kiri H itu diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibungkus alat kontrasepsi (kondom) lalu dilapisi plastik dan dibungkus tisu.

"Petugas pun mengamankan H dan anaknya berikut barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu Petugas rutan melimpahkan kasus ini ke Polres Depok untuk dilakukan pengembangan," ujar Abdul.

Kepada petugas rutan, tutur Abdul, H hendak mengirimkan sabu itu untuk suaminya yang mendekam di Rutan Depok. "(Tujuh paket sabu-sabu) untuk suaminya yang inisial RNV, narapidana kasus narkoba dengan vonis pidana empat tahun dua bulan," pungkas Abdul.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8947 seconds (0.1#10.140)