Dana Hibah Rp8 M Disalurkan ke Masjid dan Lembaga Keagamaan di Pangandaran

Kamis, 07 November 2019 - 12:35 WIB
Dana Hibah Rp8 M Disalurkan ke Masjid dan Lembaga Keagamaan di Pangandaran
Salah satu penerima dana hibah di Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Sebanyak 361 masjid dan lembaga keagamaan yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dana tersebut bersumber dari APBD 2019 yang disalurkan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pangandaran Agus Amsar mengatakan, total anggaran dana hibah tahun 2019 untuk masjid dan lembaga keagamaan teralokasikan senilai Rp8 miliar.

"Anggaran senilai Rp8 miliar tersebut disalurkan langsung ke rekening masjid atau lembaga keagamaan yang sudah disurvei oleh tim," kata Agus.

Agus menambahkan, dari daftar 361 penerima hibah, sudah terealisasi sebanyak 293 penerima. "Formulasi bantuan dana hibah saat ini sebagian besar untuk mesjid. Untuk Pondok Pesantren hanya dua lembaga dan DTA hanya satu lembaga," katanya.

Adapun bantuan dana hibah yang disalurkan mulai dari senilai Rp5 juta hingga Rp200 juta. "Penerima dana hibah yang telah disalurkan merupakan ajuan sejak tahun 2018 dan dilakukan verifikasi ulang pada bulan April 2018," kata Agus.

Agus berharap, bantuan dana hibah yang disalurkan ke masjid dan lembaga keagamaan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pengelola dan bermanfaat bagi umat. "Amanat Pak Bupati sebelum pencairan menyampaikan kepada penerima bantuan hibah untuk bisa digunakan baik pembangunan dan rehab mesjid dan lembaga keagamaan."

Selain itu, Agus juga menjelaskan, Bupati mengharapkan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang sudah disalurkan. "Jangan sampai ada pungutan liar kepada penerima dana hibah," jelas Agus.

Biasanya, pelaku pungutan liar dilapangan mengatasnamakan institusi. Jika ada kejadian seperti itu, Agus menegaskan hal tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6303 seconds (0.1#10.140)