Kejar Target Pendapatan, Bapenda Jabar Hapus Denda Pajak Ranmor

Rabu, 06 November 2019 - 21:47 WIB
Kejar Target Pendapatan, Bapenda Jabar Hapus Denda Pajak Ranmor
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program penghapusan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, program yang akan mulai diberlakukan 10 November hingga 10 Desember 2019 mendatang itu bertujuan untuk mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang dipatok Rp800 miliar.

Hening menjelaskan, program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini berlaku untuk penunggak pajak di atas lima tahun. Nantinya, para penunggak pajak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda.

"Gerakan bebas denda ini khusus untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) saja bukan BBN (bea balik nama). Jadi yang kena (denda) pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun gak bayar. Jadi dapat semacam amnesti gitu ya, cukup bayar 4 tahun pokoknya saja, denda enggak usah," jelas Hening saat dihubungi Rabu (6/11/2019).

Meski begitu, kata Hening, untuk pengurusan penggantian surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru, denda bagi penunggak pajak tetap diberlakukan.

"Jadi ketika ganti STNK kan harus ke kantor induk, nah itu tetap bayar yang 1 tahun ke depan. Jadi yang ke belakang dipotong 1 tahun, 4 tahun saja (bayarnya) denda semua dikosongkan," katanya.

Menurut Hening, saat ini, ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (STNK) di Jabar. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor, seperti kehilangan, penyitaan leasing, dan rusak berat.

Melihat potensi pendapatan pajak itu, pihaknya menargetkan pemasukan mencapai Rp800 miliar dari satu bulan program tersebut berjalan mengingat saat ini realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 83 persen dari target Rp20 triliun.

"Baru 83 persen sampai dengan hari ini, 83 persen itu kan ada deviasi, harusnya 85 persen. Tahun ini, dari APBD murni ada Rp19 triliun, jadi Rp 20 triliun karena tambah Rp800 miliar," katanya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2021 seconds (0.1#10.140)