PP 78/2015 Gerus Peran Dewan Pengupahan dalam Pembahasan UMK

Rabu, 06 November 2019 - 21:07 WIB
PP 78/2015 Gerus Peran Dewan Pengupahan dalam Pembahasan UMK
Buruh di Kota Cimahi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu. Buruh menilai keberadaan Dewan Pengupahan kehilangan peran. Foto/Dok/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
CIMAHI - Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan membuat peran Dewan Pengupahan dalam pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) menjadi kurang terlihat.

Pasalnya kenaikan upah sepenuhnya sudah ditentukan oleh PP tersebut yang di dalamnya mengatur kenaikan UMK dilihat dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Harus diakui, dewan pengupahan sekarang beda dengan dulu yang perannya cukup sentral dalam pembahasan UMK," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Uce Herdiana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Rabu (6/11/2019).

Dia mengakui, fungsi Dewan Pengupahan itu memang berkurang sejak terbit PP Nomor 78 Tahun 2015. Akibatnya kenaikan UMK tahun 2020 di Kota Cimahi pun, hanya berpatokan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Padahal awalnya, lembaga yang diisi oleh unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja ini bertugas menyusun nilai UMK yang didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya, dulu mekanisme sebelum penentuan UMK dilakukan survei pasar sebagai acuan dalam menetapkan KHL. Survei silakukan dengan sungguh-sungguh dan juga memperhitungkan angka inflasi.

Tapi sekarang KHL hanya dijadikan sebagai rujukan dan pembanding bukan jadi acuan utama. Kendati begitu, Dewan Pengupahan Kota Cimahi masih memiliki peran dalam memediasi antara pengusaha dengan serikat pekerja.

"Untuk keterlibatan dalam pembahasan UMK memang peran kami sedikit berkurang, tapi kami masih punya peran strategis misalnya dalam menjembatani musyawarahkan antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni menilai Dewan Pengupahan di Kota Cimahi tidak memiliki sensitivitas terkait KHL masyarakat Kota Cimahi.

Oleh karenanya keberadaan Dewan Pengupahan Kota Cimahi dianggap oleh buruh seperti tidak ada fungsinya. Kondisi itu jelas sangat disayangkan mengingat awalnya kehadiran mereka adalah untuk memperjuangkan buruh khususnya dalam soal upah.

"Dewan pengupahan sudah tidak ada fungsinya. Padahal upah buruh itu berasal dari dewan pengupahan, dari item kebutuhan hidup layak yang kemudian akan melahirkan rekomendasi UMK," imbuhnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8573 seconds (0.1#10.140)