KPK Kembali Didesak Panggil dan Periksa Dirut PT KBN

Selasa, 05 November 2019 - 20:32 WIB
KPK Kembali Didesak Panggil dan Periksa Dirut PT KBN
Kantor KPK di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Umum (Dirut) PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Sattar Taba.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto menyusul beredarnya surat dengan logo mirip kop Kemenko Polhukam yang ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mensesneg, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Polhukam, dan Direktur Utama PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

Lampiran yang tertulis dalam surat tersebut adalah Permohonan Perlindungan dan kepastian Hukum proyek Non APBN/APBD di bidang kepelabuhan. Surat tersebut bernomor B. 2238/HK.00.01/10/2019 dan ditandatangani atas nama Deputi Bidkor Hukum dan HAM Dr Fadil Zumhana. Ada enam poin yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2019 lalu itu.

Andri menilai, beredarnya surat diduga berasal dari Kemenkopolhukam dan beredar ke publik tersebut, mengindikasikan ada peran Direktur PT KBN Sattar Taba menghalangi investasi pembangunan Pelabuhan Marunda.

Menurut Andri, dugaan korupsi di PT KBN (Persero) sudah dilaporkan oleh KBNU Jakarta Utara kepada KPK. "Saat ini rakyat sangat kecewa dengan KPK. Sebab, ada dugaan korupsi di depan mata tapi para komisioner KPK pura-pura tidak tahu dan seperti ketakutan dengan KBN," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).

Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, jika benar surat tersebut berasal dari Kemenkopolhukam, ada beberapa hal yang substansial.

Pertama, surat tersebut mengindikasikan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2226 K/PDT/2019 yang membatalkan seluruh putusan tingkat pertama dan banding.

Sehingga dengan demikian, perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disebutkan dalam surat yang mirip logo Kemenkopolhukam tersebut.

Kedua, yang menarik adalah surat tentang permintaan perlindungan hukum oleh pihak PT KCN. Berarti menunjukkan ada ketakutan dari pihak PT KCN.

“Pertanyaannya, mengapa PT KCN merasa perlu meminta perlindungan hukum. Jangan-jangan ada tekanan luar biasa dari pihak tertentu. Atau PT KCN hanya ingin ada kepastian hukum. Jika sudah ada putusan hukum final dan mengikat, mengapa harus ketakutan jika tidak ada tekanan?" kata Karyono.

Karyono mengungkapkan, jika benar sudah ada putusan MA yang memenangkan PT KCN dan menolak gugatan tingkat kasasi PT KBN dan membatalkan seluruh hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, semestinya menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus korupsi Direktur Utama PT KBN HM Sattar Taba.

“Karena kasusnya dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke KPK dan telah menjadi sorotan publik hingga saat ini,” tandas dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditutunkan pihak Kemenko Polhukam belum memberikan jawaban pasti perihal surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3787 seconds (0.1#10.140)