KAMMI Unjuk Rasa di Gedung Sate Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 05 November 2019 - 18:36 WIB
KAMMI Unjuk Rasa di Gedung Sate Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
KAMMI menggelar demonstrasi menolak kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di depan Gedung Sate, Selasa (5/11/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) menggelar unjuk rasa menolak kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/11/2019).

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan "KAMMI Menolak Kenaikan Iuran BPJS" dan "BPJS Naik Rakyat Menjerit", mereka mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Diketahui, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 mendatang. Iuran BPJS Kesehatan yang semula kelas I membayar Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas ll Rp51.000 menjadi Rp110.000, kelas III Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Kenaikan dipicu karena defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

Koordinator aksi Fauzan menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan tanpa membebani masyarakat. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen tersebut sangat membebani masyarakat. "Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sangat memberatkan masyarakat," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, fakta terbaru menunjukkan bahwa hanya 50,1 persen dari total peserta BPJS Kesehatan mandiri yang rutin membayar iuran, sedangkan sisanya kerap menunggak.

"Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen berpotensi menambah peserta non-aktif dan tentunya akan menambah tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan," ujar dia.

KAMMI juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan mendesak pemerintah memperbaiki pengelolaan serta meningkatkan kualitas pelayanan BPJS.

Fauzan menuturkan, sebelum berbicara soal kenaikan iuran, BPJS Kesehatan seharusnya mampu meningkatkan kualitas pelayanannya terlebih dahulu.

"Pemerintah seharusnya merangkul seluruh elemen penunjang pelayanan demi tercapainya kualitas kesehatan melalui BPJS Kesehatan, seperti klinik, puskesmas, hingga rumah sakit yang belum melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan, bahkan yang telah memutus kerja sama," tutur Fauzan.

Menurut dia, hal tersebut penting diperhatikan karena kesehatan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dia menambahkan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sampai pada batas minimal berdasarkan perhitungan aktuaria merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan karena belum proporsionalnya pemasukan dan pengeluaran pengelolaan BPJS itu sendiri yang berujung pada defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

"Menaikan tanpa perhitungan yang jelas serta diperuntukan demi menutupi deifisit keuangan BPJS Kesehatan merupakan sikap keliru pemerintah dalam menghadirkan penjaminan terhadap pelayanan kesehatan," tandas Fauzan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7114 seconds (0.1#10.140)