Villa Mewah di Lembang Disita Bank Gara-gara Kerja Sama Bisnis Gagal

Selasa, 05 November 2019 - 18:32 WIB
Villa Mewah di Lembang Disita Bank Gara-gara Kerja Sama Bisnis Gagal
Petugas juru sita didampingi aparat TNI dan Polisi sedang mengeluarkan perabotan dari villa mewah di Lembang yang terpaksa dieksekusi akibat pemiliknya menunggak utang Rp4,9 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Tertipu rekan bisnis dan telanjur meminjam uang miliaran rupiah ke bank, berujung kepada hilangnya aset villa mewah di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kondisi itu dialami oleh DL yang harus merelakan villa miliknya seluas 1.925 meter persegi disita bank dan jurus sita dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/11/2019).

Pelaksanaan penyitaan itu dikawal oleh aparat kepolisian dan anggota TNI. Semua barang-barang yang berada di dalam vila dikeluarkan dan diangkut menggunakan mobil truk oleh petugas dan juru sita.

Tidak ada perlawanan dari pemilik villa saat eksekusi, sehingga proses penyitaan barang-barang di villa yang lokasinya berada tepat disamping tempat wisata ini berjalan aman dan lancar. "Kehilangan aset berupa villa ini merupakan kebodohan saya yang terlalu percaya ke rekan bisnis," kata DL.

Pemilik villa yang minta namanya tidak ditulis lengkap ini menuturkan, awal mula dia terlibat bisnis dengan temannya. Saat itu dirinya diiming-imingi penghasilan yang cukup menjanjikan dari kerja sama bisnis yang dilakukan.

Lantas, dirinya meminjam uang ke bank sebesar Rp3 miliar dari Bank Sahabat Sampoerna dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama temannya.

Namun ternyata dalam perjalanan, kerja sama bisnis itu tidak berjalan sesuai rencana. Apalagi rekannya itu meminjam uang lagi atau top up sebesar Rp1,9 miliar tanpa sepengetahuannya, sehingga total DL tercatat memiliki utang sebesar Rp4,9 miliar ke bank.

Akibat tidak dapat membayar utang ke bank karena keuntungan yang dijanjikan temannya tidak pernah terealisasi, akhirnya villa milik DL terpaksa disita.

"Waktu itu saya pinjam uang ke bank dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas nama teman. Itulah awal dari persoalan ini karena, saya tidak pernah sepeser pun mendapatkan untung dari bisnis ini. Makanya sekarang saya sedang melakukan gugatan kepada rekan bisnis," tutur DL.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Bale Bandung Denry Purnama mengatakan, penyitaan tersebut memang dilandasi utang piutang dan pihaknya melakukan eksekusi villa itu setelah muncul surat penetapan penyitaan.

Sebelumnya sempat ada gugatan dari pemilik villa, namun gugatan tersebut ditolak di tingkat pengadilan negeri, sehingga eksekusi pun lelang tetap dilaksanakan.

"Pihak bank sudah memberikan teguran sebelum eksekusi ini dilakukan. Dari utang-piutang yang tidak dibayar ini, akhirnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujar Denry.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2337 seconds (0.1#10.140)