Kasus Penipuan Akumobil, Satreskrim Gandeng PPATK Telusuri Dana Nasabah

Selasa, 05 November 2019 - 15:45 WIB
Kasus Penipuan Akumobil, Satreskrim Gandeng PPATK Telusuri Dana Nasabah
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta dana nasabah yang diduga telah digelapkan oleh PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil.

Jumlah dana yang diraup Akumobil sejak beroperasi awal 2019 lalu sampai akhir Oktober 2019 mencapai puluhan miliar. Diduga dana ratusan nasabah yang tertipu itu digunakan untuk membeli sejumlah aset dan atau disembunyikan.

"Kami meminta bantuan PPATK untuk menelusuri dana tersebut karena memang ada dana yang keluar dan kami akan cari. Kemudian kami trace (menelusuri) seluruh aset yang sudah terkumpul lari ke mana, masih ada atau tertampung dalan rekening tersangka (BJB alias Br) atau tidak. Jadi kami mohon waktu untuk mencari aset dan dana yang sudah digunakan oleh tersangka," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/11/2019).

Rifai mengemukakan, dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil berinisial BJB alias Br.

BJB ditetapkan tersangka, ujar Rifai, karana terdapat indikasi kuat melakukan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan BJB sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 10 saksi, baik dari pihak nasabah maupun jajaran direksi.

Dari keterangan para saksi itu, terdapat unsur-unsur melawan hukum. Nasabah tergiur membeli mobil ke Akumobil karena perusahaan tersebut menawarkan berbagai kendaraan city car dengan harga yang jauh dari pasaran.

Akumobil menawarkan mobil dengan harga sangat murah. Mobil seharga Rp150 juta-Rp175 juta seperti Mobilio, Ayla, Kayla, dan Brio, hanya dihargai Rp50 juta-Rp59 juta.

Nasabah dijanjikan mendapatkan mobil dalam waktu 1,5 bulan kerja atau dua bulan setelah menyetorkan uang. Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Bahkan ketika nasabah meminta uang kembali atau refund, pihak Akumobil tak bisa menyanggupi.

"Jadi ada indikasi kuat BJB melakukan penipuan dan atau penggelapan. Kemungkinan ada pasal lain yang bisa kami terapkan. Karena itu yang bersangkutan (BJB alias Br) ditetapkan tersangka. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena turut membantu (tindak pidana penipuan dan penggeapan)," ujar Rifai.

Rifai menuturkan, jumlah nasabah korban penipuan Akumobil yang terdata sebanyak 350 orang. Jumlah dana yang diraup Akumobil dari ratusan nasabah itu mencapai Rp35 miliar lebih.

Namun dari 350 korban, tidak ada yang merupakan perusahaan. Semua korban individu. "Untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan, kami membuka posko pengaduan di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa. Silakan bagi korban melapor ke posko agar kami data," tutur Rifai.

Disinggung tentang skema bisnis Akumobil yang diduga menerapkan ponzi scheme, Rifai mengungkapkan, pihaknya belum bisa menjelaskan soal itu. Karena kasus ini masih melakukan pemeriksaan intensif. "Soal skema bisnis Akumobil apakah melawan hukum atau tidak, masih kami dalami," ungkap Kasatreskrim.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2961 seconds (0.1#10.140)