Pedagang Pasar Kemiri Muka Minta Eksekusi Segera Dilakukan

Selasa, 05 November 2019 - 10:15 WIB
Pedagang Pasar Kemiri Muka Minta Eksekusi Segera Dilakukan
Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok meminta kepada Pengadilan Negeri Depok untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan eksekusi. Lahan Pasar Kemiri Muka telah lama menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Petamburan Jaya Raya. Foto/SINDOn
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan eksekusi. Lahan Pasar Kemiri Muka telah lama menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Petamburan Jaya Raya (PJR).

"Kami inginkan putusan PN Depok dan MA yang sudah inkracht harus segera dilaksanakan karena sudah tertunda," kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka Yaya Barhaya, Selasa (5/11/2019).

Dia menuturkan, para pedagang sudah menyadari bahwa peluang mereka melakukan gugatan kembali tetap akan kalah. Diketahui, kasus ini muncul saat pihak PT PJR ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasar yang sebagian sudah rusak namun Pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun dan lahannya harus kembali menjadi aset negara.

"Ternyata dalam kegiatan persidangan perdata yang memakan waktu hampir belasan tahun ini pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk meyakinkan keberadaan lahan atau aset yang sejak awal memang milik PT PJR," ungkapnya.

Data persidangan gugatan untuk memastikan kepemilikan lahan sesuai hukum yang berlaku di delapan kali persidangan. Sejak awal sengketa, para pedagang terus melakukan gugatan dan banding berkali-kali. Namun hingga delapan kali sidang, ternyata gugatan pedagang ditolak pengadilan. "Kami sudah lelah selama ini menggugat tapi kalah sudah delapan kali. Sekarang kami pasrah saja. Kami minta PN untuk lakukan eksekusi terhadap lahan pasar," paparnya.

Gugatan pertama yang dilayangkan Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yaitu antara lain di Pengadilan Negeri (PN) Bogor No. 36/pdt/G/2009/PN Bogor tergugat PT Petamburan Jaya, dan pedagang Pasar Kemiri Muka, tanggal 1 April 2010 dinyatakan kalah oleh Hakim Ketua Sri Asmarani didampingi hakim anggota Ekova Rahayu A dan Agus Widori. Kemudian Pemkot Depok melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ternyata Hakim Ketua Zoebar Djajadi dan hakim anggota Wiwik Widijastuti serta Sjofian Moehammad memutuskan Pemkot Depok kalah tanggal 5 Oktober 2010.

"Kurang puas hasil di PT Bandung, Pemkot Depok kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya kembali kalah dengan nomor putusan 695 K/pdt/2011 dipimpin Hakim Ketua Dr. H. Muhammad Saleh diputuskan 9 Februari 2012," tambahnya.

Selanjutnya, turunan putusan MA dikeluarkan PN Bogor No. 476/pdt/2013 yang diputuskan MA tanggal 4 April 2014 Hakim Ketua H. Andi Syamsu Alam dan hakim anggota Sohoni Mohdally dan H. Hamdi diputuskan Pemkot Depok kembali kalah.

Setelah empat kali sidang gugatan perdata kalah, kini giliran Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3KM) yang melakukan gugatan ke PT PJR ke PN Depok tanggal 29 September 2016 dengan No. 199/pdt.plw/2015/PN Depok sidang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan hakim anggota Selviana Purba dan Tri Joko kembali memutuskan pedagang kalah. Setelah kalah ternyata empat pedagang yang mengatasnamankan P3KM yaitu Mulyadi, Zamaludin, Muhsinin dan Salmun melakukan gugatan ke PT PJR di PN Depok dengan nomor 81/pdt.plw/2018/PN Dpk hakim yang memimpin Yuanre Maritte dan hakim anggota Ramon Wahyudi serta Darmo Wibowo, ternyata kalah lagi.

"Tidak itu saja, kini giliran Mulyadi Cs dari P3KM melakukan banding hasil putusan PN Depok ke PT Bandung dengan No. 200/pdt/2019/PTBdg jo no.81/pdt.plw/2018/PN Depok hasil putusan tanggal 13 Juni 2019 oleh Hakim ketua Subaryanto dan hakim anggota Berlin Damanik serta Nelson Pasaribu ternyata kalah," ungkapnya.

Sepanjutnya, Pemkot Depok kembali menggugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok, ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta tanggal 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah. "Total kekalahan dalam menghadapi gugatan terhadap PT PJR khususnya Direktur Yudhy Pranoto Yohanto dari jajaran Pemkot Depok untuk mengklaim bahwa lahan di kawasan Pasar Kemiri Muka, mencapai delapan kali," kata Yaya.

Namun, hingga 13 tahun berjalan sidang gugatan perdata kaitan terhadap lahan tersebut sampai saat ini tidak kunjung tuntas. Aksi sita jaminan yang dilakukan awal tahun 2019 ditunda karena terkait adanya Pemilu 2019. "Kami pun meminta agar keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan deklarasi eksekusi Pasar Kemiri Muka yang sudah inkracht dan tertunda harus ditegakkan dan dilaksanakan segera," tutupnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0946 seconds (0.1#10.140)