Inflasi Nasional 3,39%, UMK KBB 2020 Diperkirakan di Atas Rp3 Juta

Senin, 04 November 2019 - 22:12 WIB
Inflasi Nasional 3,39%, UMK KBB 2020 Diperkirakan di Atas Rp3 Juta
Salah satu elemen buruh di KBB menggelar kegiatan beberapa waktu lalu. UMK KBB 2020 masih dibahas dan paling lambat rekomendasi harus diserahkan ke provinsi sebelum 20 November 2019. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menetapkan besaran UMK KBB tahun depan.

Namun jika melihat angka inflasi nasional saat inisesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebesar 3,39%, kemungkinan besaran UMK KBB 2020 di atas Rp3 juta.

"Kalau prediksi dengan mengacu ke angka inflasi nasional, UMK KBB tahun depan angkanya bisa di kisaran Rp3.145.428.88," kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB Intan Cahya Rachmat kepada wartawan di Ngamprah, Senin (4/11/2019).

Menurut dia, selain angka inflasi nasional sebesar 3,39% angka pertumbuhan ekonomi nasional juga saat ini dikisaran 5,12%. Maka jika mengacu angka tersebut, maka kenaikan UMK KBB yang saat ini hanya Rp2.898.745,63 akan naik sebesar 8,51% atau sekitar Rp246.683,25.

Sehingga UMK KBB diprediksi akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.145.428.88 di 2020. "Itu juga kalau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tapi tetap harus disesuaikan dulu dengan hasil servei pasar dan KHL," ujar dia.

Saat ini pihaknya masih mengkaji UMK yang akan mengalami kenaikan sebasar 8,51% pada 2020. Perhitungan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintah daerah harus menetapkan UMK dengan pertimbangan laju inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk melakukan survei pasar, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Setelah melakukan survei pasar dan KHL, nantinya akan diserahkan rekomendasikan ke provinsi sebelum tanggal 20 November 2019. Akan tetapi besaran kenaikan besaran UMK KBB tersebut masih belum bisa dipastikan karena untuk angka pastinya harus melalui tahap pembahasan dan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan.

Jika sudah disahkan maka pihaknya melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap semua perusahaan agar melaksanakan aturan tersebut. "Ya kalau sudah ditetapkan dan disahkan berdasarkan kesepakatan, maka semua perusahaan harus mengikuti aturan dengan membayar UMK sesuai yang telah ditetapkan," tutur Intan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5987 seconds (0.1#10.140)