Inflasi Nasional 3,39%, UMK KBB 2020 Diperkirakan di Atas Rp3 Juta
Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menetapkan besaran UMK KBB tahun depan.
Namun jika melihat angka inflasi nasional saat iniĀ sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebesar 3,39%, kemungkinan besaran UMK KBB 2020 di atas Rp3 juta.
"Kalau prediksi dengan mengacu ke angka inflasi nasional, UMK KBB tahun depan angkanya bisa di kisaran Rp3.145.428.88," kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB Intan Cahya Rachmat kepada wartawan di Ngamprah, Senin (4/11/2019).
Baca Juga:
Menurut dia, selain angka inflasi nasional sebesar 3,39% angka pertumbuhan ekonomi nasional juga saat ini dikisaran 5,12%. Maka jika mengacu angka tersebut, maka kenaikan UMK KBB yang saat ini hanya Rp2.898.745,63 akan naik sebesar 8,51% atau sekitar Rp246.683,25.
Sehingga UMK KBB diprediksi akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.145.428.88 di 2020. "Itu juga kalau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tapi tetap harus disesuaikan dulu dengan hasil servei pasar dan KHL," ujar dia.
Saat ini pihaknya masih mengkaji UMK yang akan mengalami kenaikan sebasar 8,51% pada 2020. Perhitungan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintah daerah harus menetapkan UMK dengan pertimbangan laju inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk melakukan survei pasar, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Setelah melakukan survei pasar dan KHL, nantinya akan diserahkan rekomendasikan ke provinsi sebelum tanggal 20 November 2019. Akan tetapi besaran kenaikan besaran UMK KBB tersebut masih belum bisa dipastikan karena untuk angka pastinya harus melalui tahap pembahasan dan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan.
Jika sudah disahkan maka pihaknya melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap semua perusahaan agar melaksanakan aturan tersebut. "Ya kalau sudah ditetapkan dan disahkan berdasarkan kesepakatan, maka semua perusahaan harus mengikuti aturan dengan membayar UMK sesuai yang telah ditetapkan," tutur Intan.
(awd)
Berita Terkait
- ADB Beri Pelatihan Technical-Life Skill bagi 100 Lulusan SMA/SMK di KBB
- Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja
- Tuntut SK UMK, Buruh di Jabar Bakal Mogok Kerja 4 Hari
- Gelar Munas II di Lembang, Resmikan Nama Baru Perguruan Karate Shokaido
- Pertama di Indonesia, PT TSM Produksi Massal Mesin QR EDC
- FSP-KEP Tolak Surat Edaran Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat
- UMK 2020 Karawang Masih Tertinggi di Jabar, Kota Banjar Terendah
- Tebar Pesan Damai, Pramuka asal Papua Ini Bangga Ikut Pertikawan 2019
- Gubernur Minta Perusahaan di Jabar Naikkan Besaran Upah 2020
- Polres Cimahi Antisipasi Ketidakpuasan Calon dan Praktik Perjudian
BACA JUGA
- Hindari Perubahan Jadwal, Dispar Gelar Rakor Calendar of Event 2020
- Selain Menunjuk Kabareskrim, Kapolri Juga Mutasi 5 Kapolda
- Bamsoet Dukung Irjen Listyo Sigit Prabowo Jabat Kabareskrim
- Banjir di Cipinang Melayu, Kontraktor Tol Becakayu Siapkan 3 Pompa Portabel
- Bank Sampah Simpatik di Buleleng Perdana Beroperasi
- Persipura Disuntik Dana Rp7,5 Miliar per Tahun oleh Freeport
- Dukung Pengembangan Start-Up, UI Hadirkan Co-working Space
- Dirilis Resmi, Motorola One Hyper Klaim Banyak Sebagai yang Pertama
- Australia Sebut RI sebagai Mitra Paling Penting di Kawasan
- Menhub Bakal Cek Video Mobil Ferrari di Pesawat Garuda