Sulit Genjot PAD, RAPBD Purwakarta 2020 Dipatok Rp2,2 Triliun

Senin, 04 November 2019 - 21:18 WIB
Sulit Genjot PAD, RAPBD Purwakarta 2020 Dipatok Rp2,2 Triliun
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika duduk bersama dengan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi saat penyampaian nota penjelasan RAPBD 2020. Foto/Humas Pemkab Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta 2020 dipatok sebesar Rp2,2 triliun. Angka APBD 2020 tersebut bertambah Rp86,29 miliar dibanding APBD murni 2019.

Besaran rancangan anggaran sebesar tersebut terungkap saat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan nota pengantar keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2020. Alokasi anggaran pun dialokasikan untuk melanjutkan program-program penting dan strategis sesuai rencana pembangunan yang sudah ditetapkan.

“Di samping itu juga sesuai tema RPJMD Kabupaten Purwakarta 2018-2023, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan optimaslisasi pelayanan publik,” kata Anne, Senin (4/11/2019).

Dalam menyusun RAPBD 2020, ujar Bupati, Pemkab Purwakarta menghadapi beberapa persoalan, terutama pendapatan. antara lain volume pendapatan belum seimbang dengan kebutuhan yang terus meningkat. Karena itu, pihaknya akan tetap berupaya untuk terus mencari potensi sumber-sumber pendapatan lain tanpa membebani masyarakat.

“Kami khawatir, jika peningkatan PAD dilakukan melalui kenaikan retribusi dan pajak daerah akan menambah beban masyarakat. Juga bisa menyebabkan kelesuan dunia usaha serta menghambat laju investasi daerah,” ujar Bupati.

Anne menuturkan, upaya peningkatan PAD akan ditempuh melalui pemantapan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan teknologi informasi. “Juga kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penggalian potensi sumber-sumber pendapatan lain,” tutur Anne.

Sementara itu, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi mengatakan, ada beberapa prinsip dalam penyusunan APBD yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu tuntutan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat, tingkat kemampuan keuangan daerah, transparansi, serta terciptanya tertib hukum dan administrasi.

“Kami yakin Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang akan dijelaskan Bupati kepada DPRD telah sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata Ahmad.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7718 seconds (0.1#10.140)