Penting Diketahui, Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan di Seleksi CPNS Tahun Ini

Senin, 04 November 2019 - 18:51 WIB
Penting Diketahui, Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan di Seleksi CPNS Tahun Ini
Tes CPNS. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ada ketentuan baru dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Ketentuan tersebut adalah dimungkinkannya penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) Tahun 2018 pada seleksi tahun ini.

"Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen melalui siaran persnya, Senin (4/11/2019).

Suharmen mengatakan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKD Tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Dia mengatakan bahwa pelamar kategori ini tetap harus mengikuti pendaftaran di CPNS 2019.

"Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," jelasnya.

Dia menjelaskan, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL pada seleksi tahun 2018 lalu, seperti jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

"Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Lalu kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018," tuturnya.

Terakhir, Suharmen mengatakan saat mendaftar, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Menurutnya jika pelamar P1/TL memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD dinyatakan gugur. Lalu, jika pelamar P1/TL memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

"Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019. Dan jka nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1040 seconds (0.1#10.140)