OJK Sebut Tidak Awasi Akumobil, Ini Alasannya

Senin, 04 November 2019 - 16:30 WIB
OJK Sebut Tidak Awasi Akumobil, Ini Alasannya
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan memastikan bahwa perusahaan dengan brand Akumobil tidak terdaftar dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu karena Akumobil bukan industri keuangan, tetapi perusahaan perdagangan.

"Tidak ada urusan Akumobil dengan OJK, karena memang mereka bukan industri jasa keuangan. Akumobil bukan lembaga keuangan, dia tidak akan pernah terdaftar dan tidak pernah diawasi OJK," kata Triana di Kantor OJK Jabar, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Senin (4/11/2019).

OJK, dalam hal ini juga menjadi instansi yang dicatut namanya oleh Akumobil, dengan klaim mereka di bawah pengawasan OJK. Padahal, dari sisi core bisnis, tidak bisa dilakukan pengawasan OJK. Walaupun, kata dia, OJK pernah mendapat laporan mayarakat yang menanyakan tentang status Akumobil. Hal itu kemudian ditindaklanjuti OJK dengan melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) di Jakarta.

Dari sana, SWI kemudian mengeluarkan rilis bawah Akumobil telah memiliki izin. Itu didasarkan pada proses pengajuan izin Akumobil melalui online single submision (OSS) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Atas dasar itu, SWI mengeluarkan Akumobil dari daftar perusahaan ilegal.

Menurut dia, SWI bukan OJK. Tapi, satuan tugas yang dibentuk bersama-sama antar instansi, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong. Di dalam SWI terdapat instansi seperti Bareskrim, OJK, Bank Indonesia, Kemendag, dan lainnya.

Ketika ditanya, menjadi tanggung jawab siapa atas munculnya dugaan penipuan oleh Akumobil, Triana mengatakan, yang jelas bukan tanggung jawab OJK. Sementara, SWI bertugas atas nama untuk kepedulian kepada mayarakat. "Kalau enggak ada SWI, siapa lagi yang mau ngurusi hal seperti ini," ujarnya.

Soal klaim Akumobil, dia mengaku tidak akan membawa hal itu ke ranah hukum. Apalagi saat ini kasus yang melibatkan Akumobil sudah ditangani kepolisian. Dia berharap masalah tersebut segera selesai.

Dia meminta mayarakat lebih hati hati. Tipsnya, melihat menggunakan 2 L, takut Legalitas dan Logis. "Legalitas, harus dilihat apakah dia berizin atau tidak. Itu bisa ditanyakan. Dan yang paling penting logis atau tidak, kalau sudah menawarkan keuntungan di bawah pasar, itu perlu waspada," kata dia. (Baca Juga: Merasa Tertipu, Nasabah Akumobil Melapor ke Polrestabes Bandung).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5502 seconds (0.1#10.140)