Calon Kades Meninggal Tetap Bisa Dipilih

Senin, 04 November 2019 - 13:31 WIB
Calon Kades Meninggal Tetap Bisa Dipilih
Spanduk kontestan Pilkades Desa Bantarujeg. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Meninggalnya Ade Zaenal Arifin, salah satu calon kepala desa di Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, Jawa Barat, berdampak terhadap diundurnya pemungutan suara pilkades di desa itu pada Sabtu (2/11/2019). Rencananya, pemungutan suara digelar pada Rabu (6/11/2019) lusa.

Menariknya, calon kades bernomor urut 02 yang meninggal tetap bisa dipilih warga desa itu. Calon kades lainnya adalah Agus Bahagia nomor urut 01.

"Ditunda untuk pemungutan suaranya saja. Waktunya berdasarkan evaluasi dari Pak Camat (Bantarujeg), hari Rabu tanggal 6. Kontestan masih tetep, prosesnya kan sudah tinggal pemungutan suara," kata Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Majalengka, Rahmat Gunandar kepada SINDOnews, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, almarhum Ade bisa saja mendapat suara terbanyak. Namun, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, akan diberlakulan kebijakan baru terkait siapa yang akan duduk sebagai kades di desa itu.

"Kalau rangkaian pilkades itu kan awal sampai dengan pelantikan. Berarti nanti ada proses yang tidak bisa ditempuh. Kalau yang menang adalah yang meninggal, berarti tidak akan terjadi pelantikan," kata dia.

"Maka ada mekanisme lain. Kami akan memberlakukan pejabat kepala desa terlebih dahulu. Untuk proses lanjutan menyiapkan pilkades selanjutnya," tambah Rahmat. (Baca Juga: Calon Kades Meninggal Warnai Pilkades Serentak di Majalengka).

Di luar kasus meninggalnya calon kades Ade, dia menegaskan secara keseluruhan proses pilkades serentak di Kabupaten Majalengka berjalan lancar. Pelantikan kades kemungkinan dilakukan bulan depan.

"Proses berjalan dengan lancar. Kalau dalam proses ada riak-riak kecil, alhamdulillah bisa diselesaikan. Rencana mah (pelantikan) Desember, nanti melihat kesiapan segala sesuatunya. Insya Allah kami upayakan Desember," jelas Rahmat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6529 seconds (0.1#10.140)