17 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ini Berakhir di Sel Polsek Arcamanik

Minggu, 03 November 2019 - 18:15 WIB
17 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ini Berakhir di Sel Polsek Arcamanik
Kapolsek Arcamanik Kompol Anang Suhanji menujukkan alat kejahatan yang digunakan komplotan curanmor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Arcamanik menggulung komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 17 kawasan di Kota Bandung.

Empat anggota komplotan pelaku curanmor yang ditangkap antara lain, Ari, Deni Supratman, Gilang Hanypan, dan Bayu Sunarya. Selain itu, Polsek Arcamanik juga mengamankan sebanyak 12 unit motor hasil curian komplotan itu.

Kapolsek Arcamanik Kompol Anang Suhanji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diterima oleh Polsek Arcamanik dalam sepekan terakhir. "Kami menerima laporan warga yang kehilangan motor," kata Anang di Mapolsek Arcamanik.

Atas laporan itu, kata Anang, Unit Reskrim Polsek Arcamanik melakukan penyelidikan intesif. Dari keterangan para korban, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kemudian dijadikan target operasi.

"Kami berhasil menangkap empat tersangka, Ari, Deni Supratman, Gilang Hanypan, dan Bayu Sunarya. Sedangkan dua orang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Anang Suhanji di Mapolsek Arcamanik, Jumat (1/11/2019).

Anang mengemukakan, kepada penyidik para tersangka mengaku dalam sebulan terakhir telah menggasak sepeda motor dari 17 lokasi di Kota Bandung. Setiap beraksi dengan sasaran motor yang terpakir di garasi rumah, mereka berbagi tugas. Ada yang bertugas mengawasi situasi dan pelaku lain mengeksekusi.

"Tersangka menggunakan kunci letter T atau astag untuk merusak lubang kunci motor. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur motor tersebut," ujar Kapolsek.

Komplotan ini, tutur Anang, kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke Limbangan, Kabupaten Garut dan Tanjungsari, Sumedang dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHPidana tentang memberikan pertolongan jahat. Para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun," ungkap Anang.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, aksi terakhir komplotan ini terjadi di rumah seorang warga di Jalan Berlian Residence, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Saat itu, pelaku masuk ke garasi rumah dan langsung duduk di atas sepeda motor korban. Pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci astag.

Korban yang berada di dalam rumah mendengar sepeda motornya menyala. Dia lalu keluar. Betapa terkejutnya korban saat melihat motornya dibawa kabur.

Dia lantas teriak maling. Bersama petugas keamanan kompleks, korban mengejar pelaku. Upaya tersebut berhasil. Salah seorang pelaku diringkus dan diserahkan ke Polsek Arcamanik.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8791 seconds (0.1#10.140)