Kuota CPNS Karawang 515 Orang, Usulan P3K Ditolak

Minggu, 03 November 2019 - 12:16 WIB
Kuota CPNS Karawang 515 Orang, Usulan P3K Ditolak
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kabupaten Karawang mendapat jatah kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 515 orang dari pemerintah pusat.

Kuota sebanyak itu berlaku untuk pendaftar umum, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak mendapatkan kuota dari pemerintah untuk tahun ini. Padahal, Pemkab Karawang sudah mengajukan usulan untuk P3K agar mendapatkan kuota.

"Berdasarkan keputusan BKN (Badan Kepegawaian Negara) kita mendapat jatah sebanyak 515 orang yang seluruhnya untuk umum. Padahal, kita sudah mengusulkan agar P3K mendapat jatah 30 persen, tapi permintaan kita itu ditolak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Minggu (3/11/2019).

Asep Aang mengatakan, masyarakat yang berminat mendaftar sebagai CPNS bisa mendaftar kepada panitia mulai 11 hingga 24 November 2019.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan menjadi CPNS.

"Saya ingatkan proses tes CPNS ini tidak bisa simsalabim, ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan. Jangan mau kalau ada yang bilang bisa 'ngurus'," kata Asep Aang.

Menurut Asep Aang, setelah pendaftaran dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tahap selanjutnya seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Semua tahapan harus diikuti oleh peserta hingga selesai. Tahun ini proses seleksinya lebih ketat lagi, jadi masyarakat harus benar-benar mempersiapkan semua persyaratan dengan baik," katanya.

Asep Aang menambahkan, dari kuota sebanyak 515 orang itu terbagi dalam tiga formasi, yaitu untuk tenaga guru sebanyak 354 orang, tenaga kesehatan sebanyak 96 orang, dan tenaga teknis 65 orang.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1930 seconds (0.1#10.140)