Memo Beredar ke Pejabat, Golkar Jabar Jadwalkan Pemanggilan A Tohawi

Jum'at, 01 November 2019 - 20:53 WIB
Memo Beredar ke Pejabat, Golkar Jabar Jadwalkan Pemanggilan A Tohawi
DPD Partai Golkar Jawa Barat siap memberikan sanksi bagi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi jika terbukti bersalah. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi/SINDOnews
A A A
SUBANG - DPD Partai Golkar Jawa Barat siap memberikan sanksi bagi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi jika terbukti bersalah. Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya memo berkop DPRD Kabupaten Bogor yang diduga ditandatangani H A Tohawi.

Diketahui, memo tersebut diduga ditujukan ke salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, yakni menempatkan saudaranya sebagai petugas Tata Usaha (TU) di UPT wilayah Parung, Kabupaten Bogor. (Baca: Memo ke Pejabat Beredar, Dedi Mulyadi Panggil Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bogor)

Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, saat ini, pihaknya belum mendapatkan keterangan lengkap terkait beredarnya memo tersebut, termasuk keterangan dari A Tohawi sendiri.

Pihaknya sendiri memang sudah menjadwalkan pemanggilan A Tohawi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun, kata Dedi, pemanggilan memang baru akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2019 mendatang. (Baca: Memo Ketua Fraksi Beredar, Pengamat UI Nilai Parpol Harus Segera Berikan Sanksi)

"Sudah kita jadwalkan, hari Rabu kita panggil beliau," ungkap Dedi saat ditemui di Subang, Jumat (1/11/2019). "Kita memang belum dapat klarifikasinya," sambung Dedi.

Meski begitu, Dedi meyakinkan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika A Tohawi terbukti bersalah. Terlebih, Partai Golkar melarang tegas kadernya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya. "Kalau salah ya pasti kita kasih sanksi, itu kan salah, dilarang," tegas Dedi.

Sebelumnya, Dedi juga menegaskan, bila beredarnya memo tersebut melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan. Dedi menegaskan, hal itu dilarang dilakukan wakil rakyat karena menyalahi aturan. "Tidak boleh itu, itu dilarang karena menyalahi aturan," tegas Dedi.

Menurut Dedi, sesuai aturan, penempatan aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan pada posisi atau jabatan tertentu, baik dalam rekruitmen, penempatan, maupun promosi sebagaimana dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. "Jadi, tidak boleh ada memo atau ketebelece seperti itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam memo berkop DPRD Kabupaten Bogor itu tertulis jelas tanda tangan, nama terang, gelar, dan nomor telepon dari sang anggota DPRD tersebut.

“Semoga senantiasa sehat dan sukses selalu. Mohon untuk dipertimbangkan saudara saya .........untuk jadi TU UPT.........,” tulisan dalam memo tersebut.

SINDOnews sempat menghubungi nomor telepon A Tohawi, yang tertera dalam memo tersebut. Namun saat diangkat suara yang terdengar tidak jelas.
Saat sang Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bogor tersebut kembali dihubungi tidak diangkat. Ketika dikirimi pesan WhatsApp juga tidak dijawab.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8338 seconds (0.1#10.140)