Kota Bandung Diduga Nunggak KDN Ritase Sampah Rp3,2 Miliar sejak 2013

Jum'at, 01 November 2019 - 16:56 WIB
Kota Bandung Diduga Nunggak KDN Ritase Sampah Rp3,2 Miliar sejak 2013
Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB segera menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung yang akan dibuang ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB.

Pasalnya sejak 2013 pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB tidak pernah lunas dibayar. Bahkan menyisakan utang ke KBB sebesar Rp3,2 miliar.

"Kami meminta Pemda KBB menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung, selama mereka (Kota Bandung) belum membayar tunggakan utang sebesar Rp3,2 miliar yang terakumulasikan sejak 2013," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Iwan Ridwan ditemui di kantor DPRD KBB, Jumat (1/11/2019).

Iwan mengemukakan, akibat masih ada tunggakan maka setiap tahunnya selalu jadi temuan laporan hasil pemeriksaan BPK. Komisi III juga sudah terjun sidak ke tiga desa yang terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yakni Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala. Masyarakat di sana mengakui KDN dari Kota Bandung tidak pernah dibayar lunas.

Pemkot Bandung berkilah tidak mau membayar KDN ritase ke Pemda KBB karena merasa sudah memberikan kompensasi ke masyarakat. Sejak 2006-2013 saat belum muncul peraturan bupati (perbup), KDN yang terbagi tonase dan ritase itu dibayarkan ke warga.

Untuk yang bertonase Rp7.500/ton sementara untuk ritase Rp15.000. Sekarang per hari sekitar 400 truk dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan KBB yang masuk ke Sarimukti dengan volume sampah 6 ton/truk.

"Untuk tunggakan utang Kota Bandung itu ritase. Sebab di awal beroperasi TPA Sarimukti saat itu truk sampah yang masuk ke Cipatat keluar melalui Cipeundeuy, Cikalongwetan. Namun karena kejauhan, akhirnya truk balik lagi ke Cipatat sehingga ada efisiensi BBM sekitar Rp35.000/sekali jalan. Nah, berdasarkan kesepakatan akhirnya Rp15.000 dibayarkan untuk kompensasi ritase ke warga terdampak di tiga desa," tutur Iwan.

Persoalan lainnya adalah, informasi dari pihak Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR), dari 25 hektare lahan di TPA Sarimukti sekarang sudah tidak lagi menyisakan ruang kosong.

Sebab semua kawasan telah terisi penuh sampah dengan ketinggian hingga 50 meter, sehingga hal itu membahayakan jika sewaktu-waktu terjadi longsoran sampah seperti yang pernah terjadi di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi.

Apalagi terkait dengan akan dihentikannya operasional TPA Sarimukti pada 2023 karena akan dipindah ke TPA Legoknangka, di Nagreg, Kabupaten Bandung. Jangan sampai Sarimukti dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya rehabilitasi lahan sehingga dapat menciptakan kuburan sampah raksasa yang membahayakan bagi kawasan dan masyarakat di sekitarnya.

Atas persoalan ini, Komisi III melalui pimpinan DPRD sudah meminta audiens dengan Gubernur Jabar guna menghadirkan Dinas LH dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB.

"Khusus untuk Kota Bandung jika tidak ada win-win solusion penyelesaian tunggakan utang KDN ritase itu maka secara tegas kami minta mereka untuk tidak buang sampah ke Sarimukti. Makanya kami akan audiens dan mendengar jawaban dari gubernur akan persoalan ini," kata politisi PDI Perjuangan ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4497 seconds (0.1#10.140)