Satpol PP KBB Rutin Patroli Antisipasi Komunitas Cross Hijabers

Kamis, 31 Oktober 2019 - 21:35 WIB
Satpol PP KBB Rutin Patroli Antisipasi Komunitas Cross Hijabers
Kepala Satpol PP dan Damkar KBB Rini Sartika. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan antisipasi dengan maraknya kasus fenomena cross hijabers atau laki-laki yang mengenakan jilbab, gamis, cadar, dan busana perempuan muslim.

Pasalnya, komunitas cross hijabers tersebut disinyalir keluyuran di tempat-tempat umum, termasuk masjid, seperti Masjid Al-Irsyad di Kota Baru Parahyangan.

"Kami sudah mendengar tentang fenomena cross hijabers yang ramai diperbincangkan di media sosial. Itu yang membuat kami waspada dan melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penyisiran ke sejumlah masjid besar, seperti Masjid Al-Irsyad di Kota Baru Parahyangan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar KBB Rini Sartika, Kamis (31/10/2019).

Dari hasil patroli yang dilakukan, ujar dia, di KBB belum ditemukan komunitas cross hijabers. Kendati begitu, pihaknya tidak akan lengah dan tetap mengantisipasi dengan terus melakukan patroli. Jika ditemukan pasti akan ditertibkan.

Bahkan jika aktivitas mereka sudah mengarah ke pidana seperti mencuri barang-barang di masjid, ujar Rini, Satpol PP KBB akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi.

Selain itu Satpol PP KBB juga akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dalam mengantisipasi cross hijabers ini. Serta meminta masyarakat untuk pro aktif melaporkan ke petugas jika melihat ada komunitas ini di lapangan.

"Ya tidak menutup kemungkinan komunitas cross hijaber ini juga ada di wilayah KBB, makanya patroli ke masjid-masjid akan terus dilakukan," ujar dia.

Sementar aitu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi Alan Nur Ridwan meminta pengurus masjid segera mengamankan jika ada pelaku cross hijabers.

Keberadaan komunitas ini jelas sangat meresahkan karena tidak hanya masuk ke masjid dengan mengenakan hijab, tapi juga ruang privasi, seperti toilet atau kamar mandi.

Mengacu kepada hukum dan aturan syariat agama Islam, kata Alan, ketika ada laki-laki berpakaian seperti perempuan dan perempuan berpakaian seperti laki-laki, itu sudah melanggar.

Komunitas cross hijabers, baik yang melakukan aksi mengganggu atau tidak pada hakikatnya tidak bisa dibenarkan. "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai (berdandan) seperti wanita, begitu pun sebaliknya," kata Alan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8489 seconds (0.1#10.140)