Memo Ketua Fraksi Beredar, Pengamat UI Nilai Parpol Harus Segera Berikan Sanksi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 21:27 WIB
Memo Ketua Fraksi Beredar, Pengamat UI Nilai Parpol Harus Segera Berikan Sanksi
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai, beredarnya memo dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor ke salah satu pejabat merupakan hal yang tidak etis. Foto tangkapan layar WhatsApps
A A A
DEPOK - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai, beredarnya memo dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor ke salah satu pejabat merupakan hal yang tidak etis. Karena apa yang dilakukan oknum anggota DPRD itu akan berdampak pada kredibilitas partainya. Pasalnya, anggota DPRD itu dipilih atas pilihan rakyat. “Secara politik tidak etis karena politik bukan sesuatu yang negatif, politik itu bagaimana orang memperoleh kekuasaan secara legitimasi,” kata Lisman, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya partai harus bersikap apakah akan membahas hal ini atau tidak dalam konteks etika kepartaian. Lisman sendiri berpendapat, dalam hal meningkatkan pemahaman rakyat terhadap akuntabilitas publik maka hal itu pantas untuk dibahas dan dipublikasi. (Baca : Memo ke Pejabat Beredar, Dedi Mulyadi Panggil Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bogor )

“Menurut saya kedepan parpol harus mendidik rakyat, harus mengajari sesuatu yang lebih pantas terhadap rakyat. Dari sudut pandang saya bagaimana orang yang melangkahi aturan memberikan contoh pada publik. Mereka yang membuat perda dan lainnya tapi keputusan itu dibuat dalam posisi politis tidak etis. Ini yang menurut saya harus dilihat oleh kehormatan partai yang jaga integritas partai dan itu layak diangkat ke permukaan,” paparnya. (Baca juga: Beredar Memo Salah Satu Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Bogor ke Kepala Dinas)

Menurut dia, pejabat publik haruslah memberikan contoh baik bagi rakyat. Mereka harus menjadi unsur teladan yang baik. Jika kasus ini diungkap dan partai mengambil sikap tegas, bisa jadi ini akan menjadi bagian dari unsur teladan yang bisa jadi bagian dari pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika ditanya apakah anggota DPRD itu perlu untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), Lisman menuturkan, cara partai menentukan konsekuensi akan cerminkan kehadiran partai di masyarakat. Ketika membuat keputusan, maka publik akan melihat arah kebijakan partai tersebut.

“Itu jadi pertanyaan publik terhadap partai karena kita berharap partai itu berkompetisi untuk hal yang lebih mudah terukur dan bukan politik identitas atau yang sifatnya jauh dari martabat,” katanya.

Dia mengingatkan, bagi pejabat publik jangan sekali-kali melakukan hal yang menyimpang. Cara partai menyelesaikan masalah yang ada saat ini menjadi etalase bagi publik melihat arah partai tersebut.

“Pesannya harus jadi edukasi pada publik karena banyak yang sudah siapkan diri untuk jadi DPRD, jadi dari sekarang para aktor saat ini mempertontonkan bagaimana cara main yang benar. Masyakarat akan melihat. Kita berharap platform politik semakin benar,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi terkait kabar beredarnya memo berkop DPRD Kabupaten Bogor yang diduga dikirim dan ditandatangani yang bersangkutan

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas beredarnya memo tersebut di media sosial WhatsApps, Senin, 28 Oktober 2019 lalu.

Dedi mengaku, baru mengetahui kabar tersebut saat dihubungi SINDOnews melalui telepon selulernya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Diketahui, memo tersebut diduga ditujukan ke salah satu kepala dinas di Kabupaten Bogor untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, yakni menempatkan saudaranya sebagai petugas Tata Usaha (TU) di UPT wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

Namun, Dedi menegaskan, bila hal itu benar terjadi dan melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan. Dedi kembali menegaskan, hal itu dilarang dilakukan wakil rakyat karena menyalahi aturan. "Tidak boleh itu, itu dilarang karena menyalahi aturan," tegas Dedi.

Menurut Dedi, sesuai aturan, penempatan aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan pada posisi atau jabatan tertentu, baik dalam rekruitmen, penempatan, maupun promosi sebagaimana dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. "Jadi, tidak boleh ada memo atau ketebelece seperti itu," ujarnya.

Oleh karenanya, untuk memastikan benar tidaknya memo tersebut dibuat sekaligus meminta klarifikasi, Dedi akan segera memanggil Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi.

"Nanti DPD Golkar Jabar akan undang beliau, kita akan panggil untuk mengklarifikasi kabar tersebut," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8227 seconds (0.1#10.140)