Diduga Tipu Ibu Tiri, Seorang Pria di Bandung Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:21 WIB
Diduga Tipu Ibu Tiri, Seorang Pria di Bandung Dilaporkan ke Polisi
Korban Dian Novina menunjukkan surat laporan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan anak tirinya, LRSP alias Luke. Foto/Dokumentasi Pribadi Dian
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menerima laporan dari Dian Novina terkait kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anak tirinya, LRSP alias Luke (40).

Dalam laporan polisi Nomor LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES itu, korban Dian menyatakan mengalami penipuan dengan nilai cukup besar berupa tanah seluas 2,1 hektare di sebelah Apartemen Gateway Pasteur, kawasan Gunung Batu, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Dian tertipu karena belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut palsu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, benar pihaknya menerima laporan dari korban Dian Novina pada Rabu 30 Oktober 2019.

Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kata Suparma, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. "Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga pernah dilaporkan terkait dugaan keterangan palsu," kata Suparma.

Sri Suharyono, kuasa hukum Dian Novina, mengatakan, laporan kliennya itu didasari atas berbagai hal. Berawal dari perdamaian pada 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

"Jadi dalam surat perdamaian tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp15 miliar dan tanah seluas 2,1 hektare di sebelah apartemen Gateway Pasteur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut palsu. Karena itu, kami mendampingi Ibu Dian melaporke Polrestabes Bandung terkait kasus penipuan dan penggelapan," kata Sri.

Sementara itu, Dian Novina mengatakan, pada 2012, atas dasar perdamaian keluarga, dirinya mendapat bagian tanah seluas 2,1 hektare di kawasan Gunung Batu tersebut. Namun ternyata tanah tersebut bukan milik mantan suaminya, H Muhammad Willy Suganda. Tanah tersebut juga telah dihuni oleh sekitar 700 kepala keluarga.

"Jadi saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan (LRSP alias Luke). Tetapi setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut palsu adanya. Bahkan masih sengketa," kata Dian di Makosat Reskrim, Jalan Jawa.

Menurut Dian, telah berkali-kali mencoba berbaik hati dalam menghadapi anak tirinya, LRSP alias Luke. Tetapi ternyata Luke tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itu. "Berulang kali saya kirimkan surat elektronik, namun jawabannya selalu sama, harus melalui pengacara," ujar dia.

Selain itu, tutur Dian, dia hanya ingin membagi warisan suaminya tersebut sesuai hukum Islam. Tetapi anehnya saat dia mendatangi Pengadilan Agama Kota Bandung, penyelesaian kasus waris mendiang suaminya tersebut sudah selesai. "Tiba-tiba selesai saja tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak," tutur Dian.

Sebagai informasi, saat meninggal dunia, H Muhammad Willy Suganda, suami Dian Novina, meninggalkan sejumlah harta gono gini. Di antaranya sebuah Hotel di Jalan Riau, Rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Diketahui, sebelumnya LRSP (40) alias Luke telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena menggelapkan uang miliaran rupiah. Pelaporan ini didasarkan atas perbuatan LSRP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain. Namun, uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham hotel, Eddy S Germania.

Akibat perbuatan Luke, korban Eddy yang merupakan warga Kabupaten Bogor, mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Laporan Eddy ke polisi tercatat STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifa'i mengatakan, penyidik tengah mendalami kasus ini. "Jadi, jika semua alat bukti telah terkumpul statusnya naik ke penyidikan," kata Rifai, Kamis 24 Oktober 2019.

Selain diduga menggelapkan uang penyewaan hotel, ujar Rifai, LRSP alias Luke juga terjerat kasus hukum lain. "Terlapor ini (LRSP alias Luke) juga sudah kami tetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 Oktober 2019 dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris," ujar Kasat Reskrim.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3555 seconds (0.1#10.140)