Selewengkan Dana Desa, Kades Cipakat Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 30 Oktober 2019 - 22:05 WIB
Selewengkan Dana Desa, Kades Cipakat Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Tasikmalaya AKBP Donny Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo Cuelar Tarigan saat ekspos kasus di Lobi Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Rabu (30/11/2019). Foto/Humas Polres Tasikmalaya
A A A
TASIKMALAYA - Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AG dijebloskan ke penjara Mapolres Tasikmalaya lantaran diduga menyelewengkan dana desa tahap II tahun anggaran 2017 sebesar Rp129.469.041.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Donny Eka Putra mengatakan, tersangka AG menggunakan sebagian dana desa tahap II TA 2017. Dari total anggaran Rp317.096.700, hanya direalisasikan untuk pembangunan sebesar Rp187.6627.659.

Sedangkan sisanya Rp129.469.041, kata Donny, digunakan tersangka untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 Desa Cipakat.

"Seharusnya dana tersebut (Rp129.469.041) digunakan untuk pengadaan alat polindes (poli klinik desa) dan rehab balai warga di Desa Cipakat, Kecamtan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya," kata Donny didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo Cuelar Tarigan saat ekspos kasus di Lobi Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Rabu (30/11/2019).

Donny mengemukakan, hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka AG sebesar Rp129.469.041.

"Akibat perbuatannya, tersangka AG dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Donny.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1285 seconds (0.1#10.140)