Proyek Kereta Cepat, Sisa Tanah Milik 89 Warga Cilame Segera Dibayar

Rabu, 30 Oktober 2019 - 21:43 WIB
Proyek Kereta Cepat, Sisa Tanah Milik 89 Warga Cilame Segera Dibayar
Petugas dari Kantor ATR/BPN KBB mendata warga pemilik tanah yang segera menerima pembayaran di aula Kantor Desa Cilame, Rabu (30/10/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 89 warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), segera mendapatkan pembayaran tanah sisa pembebasan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pendataan dan verifikasi berkas lahan milik warga yang akan dibayar tersebut dilakukan oleh petugas dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KBB di aula Kantor Desa Cilame, Rabu (30/10/2019).

Kasubsi Pengadaan Tanah Kantor ATR/BPN, KBB, Rukiana mengatakan, pendataan ini dilakukan kepada warga yang masih memiliki sisa lahan dari pembebasan trase kereta cepat.

Namun yang akan dibayar adalah sisa lahan dengan luas kurang dari 100 meter persegi dan lahannya juga akan digunakan oleh pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) konsorsium yang mengerjakan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

"Kalau pembebasan untuk trase sudah selesai, sekarang tinggal tanah sisa. Warga yang memiliki tanah sisa yang kurang dari 100 meter akan dibayar oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)," kata Rukiana didampingi Staf Satgas B Bidang Yuridis Adang Sopandi.

Dia mengemukakan, sisa tanah yang dibayar itu betul-betul akan dimanfaatkan oleh KCIC. Sebab ada juga tanah yang terisolasi namun karena tidak akan dimanfaatkan oleh pihak KCIC tetap tidak dibayar.

Untuk wilayah Desa Cilame, warga yang terdata paling banyak jika dibandingkan desa lain, yakni mencapai 104 bidang dengan 16 bidang terisolasi.

"Kalau dari data, semua sudah lengkap tidak ada kendala dan nilai harga juga sudah dicantumkan. Sehingga kemungkinan dalam satu atau dua minggu pembayaran tanah sisa itu bisa dilakukan oleh PT PSBI dengan ditransfer ke rekening warga," ujar dia.

Sementara itu, dari puluhan yang hadir, ada seorang warga yang mengaku khawatir jika rumahnya yang sudah masuk trase namun tidak dibayar. Padahal selama ini dia sudah mengurus berkas bahkan sudah dilakukan pengukuran.

Hasilnya lahan seluas 105 meter persegi dan bangunan rumah miliknya ditaksir senilai Rp1,2 miliar dan sudah di-ACC oleh pihak BPN. Namun hingga kini kompensasi itu belum juga dibayarkan.

"Sudah diukur oleh BPN dan PT PSBI tahun 2018, rumah saya dihargai Rp1,2 miliar meski yang terkena langsung proyek hanya 2 meter persegi. Ya, saya minta kebijaksanaan dan keadilan bagaimana lahan saya dibayar, karena tetangga saya yang hanya terkena tiga meter, bangunan dan lahan dibayar semua," kata warga Kompleks Taman Bunga, Cilame ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4852 seconds (0.1#10.140)