Tuntut Pembayaran, Kontraktor Tutup Proyek TPPAS Lulut Nambo
A
A
A
BANDUNG - Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo yang dimulai sejak 21 Desember 2018 lalu terpaksa terhenti akibat kontraktor proyek menutup sementara lokasi TPPAS yang berada di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu.
Penutupan lokasi proyek yang dimulai sejak Selasa, 29 Oktober 2019 itu didasari kekecewaan pihak kontraktor, PT Dutaraya Dinametro terhadap pihak investor/pengelola TPPAS Lulut Nambo, PT Jabar Bersih Lestari (JBL) yang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Kuasa Hukum kontraktor cut and fill proyek TPPAS Lulut Nambo, Lambok Gultom mengatakan, PT JBL belum memenuhi permintaan kliennya atas pekerjaan di proyek strategis Pemprov Jabar tersebut.
"Sementara itu, permasalahan kewajiban yang belum dibayarkan oleh JBL ternyata bukan hanya pada klien kami sebagai kontraktor pelaksana, tetapi juga terhadap PT ACE sebagai konsultan perencanaan dan PT Pandu Persada sebagai konsultan pengawas," papar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Dia menyatakan, mengacu pada kontrak kerja, pelaksanaan dan atau pekerjaan proyek tentang cut and fill area project the development of solid waste management infrastructure in Nambo regional final disposal site masih dalam pengawasan kliennya.
"Perlu disampaikan, dengan adanya tunggakan pembayaran dan belum adanya pembayaran yang sudah jatuh tempo sampai saat ini, maka PT JBL telah memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada klien kami. Sehingga, sangat beralasan jika klien kami mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT JBL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," bebernya.
PT JBL sendiri telah mengalami beberapa kali pergantian investor. Dalam rapat terbatas, September 2019 lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama dua bulan bagi PT JBL untuk menuntaskan persoalan kepastian investasi pada proyek TPPAS Lulut Nambo.
Namun, hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang optimal. Menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan ketegasan dan kejelasan Pemprov Jabar agar pelaksanaan proyek strategis Pemprov Jabar tersebut bisa berjalan seusai harapan.
Diketahui, peletakan batu pertama proyek TPPAS Lulut Nambo dipimpin Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jumat 21 Desember 2019 lalu. TPPAS Lulut Nambo merupakan TPPAS yang diklaim berskala besar pertama di Indonesia dengan kapasitas pengolahan sampah yang mencapai 1.650 ton/hari hingga maksimum 1.800 ton/hari.
TPPAS Lulut Nambo akan menerapkan teknologi mutakhir bernama mechanical biological treatment (MBT) yang ramah lingkungan dalam pengolahan dan pemrosesan sampah hingga menjadi sumber energi. Penggunaan teknologi mutakhir tersebut juga bertujuan untuk memperpanjang usia TPPAS tersebut.
Saat itu, Gubernur yang akrab disapa Emil itu menuturkan, ground breaking merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah dilakukan Pemprov Jabar dengan PT PT JBL untuk penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo pada 21 Juni 2017 lalu dengan nilai investasi sebesar USD46 juta.
PT JBL sendiri merupakan badan usaha yang dibentuk oleh konsorsium perusahaan pemenang lelang pekerjaan penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo dari Pemprov Jabar bersama-sama dengan PT Jasa Sarana selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu paling lambat 18 bulan. Berdasarkan hal tersebut, PT JBL menargetkan, TPPAS Lulut Nambo dapat beroperasi paling Juli 2020 mendatang.
Penutupan lokasi proyek yang dimulai sejak Selasa, 29 Oktober 2019 itu didasari kekecewaan pihak kontraktor, PT Dutaraya Dinametro terhadap pihak investor/pengelola TPPAS Lulut Nambo, PT Jabar Bersih Lestari (JBL) yang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Kuasa Hukum kontraktor cut and fill proyek TPPAS Lulut Nambo, Lambok Gultom mengatakan, PT JBL belum memenuhi permintaan kliennya atas pekerjaan di proyek strategis Pemprov Jabar tersebut.
"Sementara itu, permasalahan kewajiban yang belum dibayarkan oleh JBL ternyata bukan hanya pada klien kami sebagai kontraktor pelaksana, tetapi juga terhadap PT ACE sebagai konsultan perencanaan dan PT Pandu Persada sebagai konsultan pengawas," papar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Dia menyatakan, mengacu pada kontrak kerja, pelaksanaan dan atau pekerjaan proyek tentang cut and fill area project the development of solid waste management infrastructure in Nambo regional final disposal site masih dalam pengawasan kliennya.
"Perlu disampaikan, dengan adanya tunggakan pembayaran dan belum adanya pembayaran yang sudah jatuh tempo sampai saat ini, maka PT JBL telah memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada klien kami. Sehingga, sangat beralasan jika klien kami mengajukan permohonan kepailitan terhadap PT JBL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," bebernya.
PT JBL sendiri telah mengalami beberapa kali pergantian investor. Dalam rapat terbatas, September 2019 lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama dua bulan bagi PT JBL untuk menuntaskan persoalan kepastian investasi pada proyek TPPAS Lulut Nambo.
Namun, hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang optimal. Menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan ketegasan dan kejelasan Pemprov Jabar agar pelaksanaan proyek strategis Pemprov Jabar tersebut bisa berjalan seusai harapan.
Diketahui, peletakan batu pertama proyek TPPAS Lulut Nambo dipimpin Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jumat 21 Desember 2019 lalu. TPPAS Lulut Nambo merupakan TPPAS yang diklaim berskala besar pertama di Indonesia dengan kapasitas pengolahan sampah yang mencapai 1.650 ton/hari hingga maksimum 1.800 ton/hari.
TPPAS Lulut Nambo akan menerapkan teknologi mutakhir bernama mechanical biological treatment (MBT) yang ramah lingkungan dalam pengolahan dan pemrosesan sampah hingga menjadi sumber energi. Penggunaan teknologi mutakhir tersebut juga bertujuan untuk memperpanjang usia TPPAS tersebut.
Saat itu, Gubernur yang akrab disapa Emil itu menuturkan, ground breaking merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah dilakukan Pemprov Jabar dengan PT PT JBL untuk penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo pada 21 Juni 2017 lalu dengan nilai investasi sebesar USD46 juta.
PT JBL sendiri merupakan badan usaha yang dibentuk oleh konsorsium perusahaan pemenang lelang pekerjaan penyediaan infrastruktur TPPAS Lulut Nambo dari Pemprov Jabar bersama-sama dengan PT Jasa Sarana selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu paling lambat 18 bulan. Berdasarkan hal tersebut, PT JBL menargetkan, TPPAS Lulut Nambo dapat beroperasi paling Juli 2020 mendatang.
(abs)